Quote:
Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 pada Februari 2018 setelah pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual terhadap partai politik.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman penelitian administratif untuk partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dilakukan selama 30 hari, sebelum melakukan verifikasi faktual.
"Tahapan pendaftaran yang sudah berlangsung akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya, kata Arief, Rabu (18/10/2017).
Dikatakan, tahapan itu kemudian dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi selama sekitar 30 hari. KPU juga akan menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada seluruh parpol, termasuk menyampaikan ada atau tidaknya catatan dari KPU yang perlu ditindaklanjuti parpol.
Jika ada catatan, menurut dia, maka parpol dipersilakan melakukan perbaikan, untuk selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap perbaikan tersebut.
“Jika tahapan penelitian administrasi sudah selesai, maka KPU akan melakukan proses verifikasi faktual,” ujarnya.
Proses verfikasi faktual hanya ditujukan kepada partai-partai baru yang sebelumnya belum pernah menjalani verifikasi faktual.
Dengan demikian, sampai akhirnya nanti pada bulan Februari 2018 kami akan menetapkan siapa saja parpol yang sudah bisa mengikuti Pemilu 2019.
Sejauh ini 27 parpol telah mendaftar ke KPU termasuk beberapa di antaranya parpol baru yang belum pernah ikut pemilu.
Sumber
Sumber Video