indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Gandeng Dewan Pers, Kemkominfo Blokir Media Online Penyebar Hoax


JPP, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memaparkan perkembangan media massa baik online, cetak dan elektronik berbanding lurus dengan arus pemberitaan serta informasi yang diberikan kepada masyarakat.

Namun, Menkominfo meyayangkan masih ada beberapa media yang menyajikan pemberitaan berkonten negatif atau hoax. Karena itu, Kementerian Kominfo akan melibatkan Dewan Pers untuk melakukan penapisan dan blokir konten negatif, terutama media online.

"Konten negatif banyak berasal dari pemberitaan di media online. Saya telah berdiskusi dengan Dewan Pers soal maraknya media online yang marak menyebarkan konten negatif. Dan mendapatkan petunjuk dari Dewan Pers untuk memblokir media yang dianggap tidak jelas," ujar Rudiantara dalam sambutan Seminar Mahasiswa STIK/PTIK Angkatan'72 di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Dalam seminar bertema "Bahaya Hoax Melalui Media Sosial Sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa" itu, Menkominfo berharap media yang suka menyajikan berita negatif harus dihentikan. “Kalau berita yang disajikan terus-menerus negatif, maka pikiran kita juga negatif," ujar Rudiantara.

Menkominfo memprediksi terdapat sekitar 43 ribu media online di Indonesia. Dengan jumlah itu, pihaknya kesulitan dalam melakukan pengawasan. "Terlebih pemerintah tidak boleh mengintervensi pers. Karena jumlah yang banyak tersebut, Dewan Pers juga kesulitan melakukan pengawasan terhadap media yang terindikasi melakukan adu domba. Untuk itu, perlu adanya verifikasi media," jelasnya.

Konsultasi mengenai kriteria media online yang mengandung hoax atau tidak jelas, diceritakan kembali oleh Menkominfo mengenai pertemuan dengan Ketua Dewan Pers.

"Ketua Dewan Pers sebelumnya Mantan Ketua Mahkamah Agung, memberi clue kepada saya. Saya bilang begini, 'Prof, ini gimana ini?', lalu dia jawab, 'Rudi, lihat saja kalau media online tidak jelas alamat (redaksi)-nya, tidak jelas penanggungjawabnya, dan tidak ada redaksinya, kamu blok saja. Karena itu sesuai dengan undang-undang," tutur Rudiantara.

Menkominfo mengakui saat ini pencarian dan penapisan konten negatif masih dikerjakan secara manual. Akan tetapi ke depannya sedang disiapkan aplikasi untuk mengais konten negatif secara otomatis. Aplikasi tersebut juga memiliki kemampuan mencari konten negatif dengan secara otomatis, yaitu mesin crawling yang 2018 awal itu beroperasi.

“Nanti mesin itu meng-crawl, mengais-ngais mana konten yang negatif," terangnya seraya memaparkan sepanjang Tahun 2016 hingga saat ini sudah sekira 700 ribu situs penyebar hoaks yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Dalam seminar tersebut, selain Menkominfo Rudiantara, hadir pula Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono sebagai pembicara.

Peserta tidak hanya dari STIK/PTIK hadir pula mahasiswa Universitas Esa Sakti, Universitas Muhammadiyah, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Nasional, ISIP, dan Universitas Mustopo (kom/nbhb)


Sumber : https://jpp.go.id/24-nasional/311967...-penyebar-hoax

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Formulir Pendaftaran Penduduk Viral, Dirjen Dukcapil Kemendagri: Itu Hoax!

- Lindungi Konsumen, Kominfo Terapkan Validasi Nomor Seluler dengan NIK

- Sinergi Kemkominfo-PGI Kampanyekan Bijak Bermedia Sosial kepada Umat

0
5K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan