putra.mahkotakAvatar border
TS
putra.mahkotak
Kenapa Sih Taksi Online Harus Diatur?
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3688606/kenapa-sih-taksi-online-harus-diatur



Jakarta - Menjamurnya taksi online di masyarakat saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah. Pasalnya, transportasi berbasis online tersebut membawa cukup banyak pengaruh bagi transportasi konvensional. Namun di saat bersamaan, taksi online sudah jadi kebutuhan masyarakat banyak saat ini.

Keberadaannya yang makin meluas membuat pemerintah mau tak mau harus ikut campur. Pasalnya, transportasi berbasis aplikasi ini belum diatur sehingga tak ada pengawasan dan perlindungan yang legal bagi masyarakat, yang dalam hal ini adalah pengguna jasa maupun pelaku jasa angkutan online, termasuk ke industri taksi lainnya.

"Taksi online adalah suatu keniscayaan, jadi kita harus menggunakan itu, memakai itu. Tetapi juga taksi konvensional sudah memberikan penghidupan bagi masyarakat. Oleh karenanya kami ingin memberikan akomodasi kesetaraan bagi keduanya dengan apa? Salah satunya yaitu dengan peraturan supaya bisa hidup berdampingan," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kepada detikFinance beberapa hari lalu.

Aturan yang dibuat, menurut Budi, akan membuat taksi online memiliki definisi jelas sebagai angkutan umum, sehingga bisa diatur operasionalnya, mulai dari penyedia jasanya, syarat kendaraannya, pengemudinya, standar keamanannya, bahkan hingga ke kuota dan tarifnya.

Kenapa kuota dan tarif perlu diatur? Budi menjelaskan, selama ini taksi online memiliki keunggulan tarif yang jauh lebih murah dibanding taksi konvensional, sehingga kemampuan bersaingnya jauh. Jumlah armada taksi online yang makin banyak, dinilai rentan mencoreng unsur kesetaraan dalam persaingan usaha.

Namun jumlah armada taksi online yang tak dibatasi akan membuat pasokannya makin banyak di lapangan. Kondisi ini bisa mematikan industri taksi konvensional dan online itu sendiri.

"Bisa dibayangkan, dalam 3 tahun transportasi online di Indonesia, sudah berapa jumlah driver yang terdaftar. Makanya kami minta kuota diatur agar tak terjadi kelebihan suplai dan demandnya," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen FW, beberapa waktu lalu.

Selain itu aturan mengenai tarif juga diperlukan. Karena dengan tidak adanya batasan tarif, maka akan ada risiko bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa atau sopir taksi online sendiri. Perusahaan penyedia jasa aplikasi atau IT provider sewaktu-waktu akan bisa mengubah tarif menjadi terlalu tinggi maupun terlampau rendah, sehingga akan mengurangi aspek keselamatan bagi konsumen.

"Bisa dibayangkan, perhitungan bisa sekitar Rp 2 ribu per km untuk kendaraan roda 4 di jalanan, yang sudah tentu tidak sesuai dengan biaya operasional," tambah Christiansen.

Budi Karya mengamini ada keinginan masyarakat agar regulasi itu tetap ada. Karena supir-supir taksi online dan konvensional pada akhirnya juga tak sanggup berkompetisi dengan sesama driver lainnya yang terlalu banyak. Sehingga pendapatan pun menjadi turun, sementara para sopir taksi ini harus mencicil mobil sendiri yang mereka gunakan.

"Oleh karenanya yang kami akan atur sama, tarif, kuota, ada mengenai SIM, STNK, KIR dan sebagainya. Hanya saja kita berusaha membuat peraturan-peraturan ini lebih friendly tidak membuat online tiba-tiba tidak bisa berusaha atau sebaliknya, atau taksi konvensional enggak bisa berusaha," jelas Budi Karya.

Agar bisa diatur, maka angkutan sewa online ini pun harus dikategorikan sebagai taksi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) maupun PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Namun sejauh ini diketahui perusahaan aplikasi online atau penyedia jasa IT angkutan sewa online ini tak ingin dikategorikan sebagai perusahaan angkutan umum, melainkan sebagai IT provider.

Untuk itu, dalam praktiknya nanti, IT provider jasa angkutan online ini nantinya akan berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara terkait operasionalnya di lapangan, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan perusahaan atau koperasi yang bermitra dengan penyedia IT aplikasi online terkait.

Sehingga mekanisme pengawasan dari Kemenhub nantinya ke perusahaan angkutannya, yang dalam hal ini adalah koperasi yang menaungi mitra-mitra atau driver taksi online ini.

"Sehingga di situ ada larangan-larangan untuk aplikator (pemilik aplikasi) bertindak sebagai perusahaan angkutan. Jadi harus yang menjalankan itu perusahaan angkutan, apakah PT nya atau koperasi," papar Sekjen Kementerian Perhubungan, Sugihardjo.

Sedangkan pengawasan ke IT provider, seperti Uber, Grab dan Go-Jek, akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Contohnya jika terjadi pelanggaran dari aplikator, misalnya memberikan akses aplikasi kepada perorangan atau perusahaan yang tidak punya izin, maka ada pelanggaran yang harus ditindak oleh regulator.

"Tapi yang menindaknya enggak bisa Dishub. Jadi Dishub atau Ditjen darat atau BPTJ, melapor ke Kominfo bahwa terjadi pelanggaran. Yang menindak sesuai ketentuan di Kominfo," jelas Sugihardjo.

Aturan baru taksi online sendiri saat ini sudah dalam tahap finalisasi draft dan akan segera diundangkan dalam waktu dekat agar tak terjadi kekosongan hukum menyusul gugurnya sejumlah pasal dalam aturan Menteri Perhubungan sebelumnya yang digugat di Mahkamah Agung.

Sebelum diundangkan, Pemerintah bersama stakeholder terkait akan melakukan sosialisasi terbuka ke publik mengenai aturan yang sudah disusun agar aturan tersebut sempurna, dan memfasilitasi hal-hal yang selama ini dirasa masih merugikan masyarakat.

Adapun dalam aturan baru nanti, tarif akan tetap diatur yang dipatok batas atas dan batas bawah. Pemerintah akan mengumpulkan masukan dari tiap daerah untuk merumuskan tarif yang akan diberlakukan per wilayah nantinya.

Selain itu kuota juga dibatasi. Kemenhub akan mengatur mengenai kuota yang dimiliki oleh tiap penyedia jasa angkutan online di daerah dengan mengikuti formula yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Variabel yang dimasukkan dalam rumus penentuan kuota tersebut akan memasukkan data jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi,
______________

Yen tarife jelas soko awal order karo gelem jemput mlebu gang ora kakean alasan, taxi konvensional mungkin ijik iso bersaing emoticon-Big Grin
0
15.5K
133
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan