tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Sekelumit Kisah PSK Dibayar Pelanggannya Pakai Uang Palsu


TRIBUNNEWS.COM - Uang yang diberikan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) ditolak saat hendak dibelanjakan.

Saat itu, Bunga (nama samaran) yang ingin membeli pulsa internet harus pulang dengan rasa kecewa karena uangnya ditolak penjaga konter.

Baca: Besok Polisi Gali Keterangan Aiman dan Rosi Tindaklanjuti Laporan Aris Budiman

Bunga yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi.

Berikut ini fakta-fakta lengkapnya.



1. Kronologi

Melansir dari Tribunjateng.com, kejadian ini bermula di sebuah kawasan lokalisasi di Sumber Agung, Cepu, Blora.

Di lokasi tersebut, seorang pria hidung belang bernama Sunardi alias Berok (30) kedapatan mengunjungi sebuah wisma dan mencari mangsa.

Di wisma tersebut, Berok kemudian menjumpai Bunga dan meminta untuk ditemani.

Berok juga sempat memberikan sejumlah uang kepada Bunga untuk dibelikan minuman.

Baca: Kronologi Pembunuhan Nenek Maria, Telepon Dari Sang Kekasih Hingga Hilangnya Nyawa

Tanpa ada rasa curiga, uang itupun digunakan Bunga untuk membeli minuman.

Setelah puas minum-minum, Berok kemudian meminta layanan esek-esek kepada Bunga.

Selanjutnya Berok memberikan sejumlah uang kepada Bunga karena telah dilayani di ranjang dan kemudian pergi meninggalkan wisma tersebut.



2. Uang palsu

Pada malam itu, Berok memberikan uang sebesar, Rp 700.000 kepada Bunga sebagai uang minuman dan jasa layanan.

Bunga kemudian menggunakan uang pemberian Berok tersebut untuk membeli pulsa internet di satu konter pulsa.

Namun saat diperiksa penjaga konter, uang milik Bunga ternyata uang palsu.

Baca: KPK Periksa Terpidana Ini Tekait Dugaan Gratifikasi Terhadap Bupati Rita Widyasari

Tak mau rugi, terpaksa uang milik Bunga tersebut ditolak oleh penjaga konter.

Bunga yang merasa telah ditipu Berok kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.



3. Ditangkap kurang dari 48 jam

Mendapat laporan dari Bunga, polisi pun segera bergerak dan menangkap Berok.

Pria yang bekerja serabutan itu akhirnya ditangkap Tim Buser Polres Blora tanpa perlawanan, Senin (9/10) di kediamannya.

"Waktu itu tersangka datang sendirian, dengan membeli minuman dan mengencani sorang PSK," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi sebagaimana rilis kepada tribunjateng.com, Selasa (10/10/2017).

Baca: Polisi Interogasi Istri Jonru Ginting Soal Ini Dalam Pemeriksaan

"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cepu, dan langsung ditindak lanjuti. Kurang dari 48 jam pelaku berhasil di amankan Tim Buser," terang AKP Herry Dwi.

Tersangka diketahui merupakan warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Kini, Berok dijebloskan ke ruang tahanan Polres Blora untuk keperluan pemeriksaan.



4. Sindikat uang palsu

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, Berok ternyata merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara.

Berok kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari pasal tersebut, Berok terancam mendapat kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya," tutup AKP Herry Dwi.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)


Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...kai-uang-palsu

---

Baca Juga :

- Sesalkan Peristiwa Pemukulan, Ganjar: Wartawan kok Dithuthuki?

- Seorang PSK Laporkan Sunardi ke Polisi Gara-gara Bayar Tarif Kencan Pakai Uang Palsu

- Baru Pertama Terjadi di Demak, Perolehan dan Selisih Suara 2 Calon Kades Sama

0
533
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan