boristampAvatar border
TS
boristamp
Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Apakah Bisa Ditetapkan Tersangka Lagi?


Apakah status tersangka yang dinyatakan tidak sah oleh Hakim praperadilan bisa ditetapkan tersangka lagi?

Jawaban:

Intisari:
Aparat penegak hukum yang bersangkutan dapat menetapkan tersangka lagi kepada seseorang yang status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.


Perlu dipahami, pemeriksaan praperadilan tetang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil (adminstratif), misalnya berkaitan dengan dua alat bukti, tanggal, nama dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dan aspek-aspek formil lainnya, sehingga belum masuk pada pokok perkara.

Jadi apabila ada seseorang yang status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan maka aparat penegak hukum yang bersangkutan dapat menetapkan status tersangka lagi kepada orang tersebut.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, menyatakan:
“Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.”


Contoh, status tersangka La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kadin tahun 2011 sampai 2014 dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2016 lalu, namun setelah putusan praperadilan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku aparat penegak hukum yang menyidik perkara ini segera menerbitkan sprindik baru untuk menetapkan La Nayalaa sebagai tersangka lagi.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil (adminstratif), belum masuk pada pokok perkara, sehingga apabila status tersangka seseorang dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan, maka aparat hukum yang bersangkutan dapat menetapkan status tersangka lagi kepada yang orang tersebut. Selengkapnya baca di sini: https://konsultanhukum.web.id/status...ersangka-lagi/

Sekian semoga bermanfaat.
0
485
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan