gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Nova: Pernyataan Ketua KPK Terkesan Lindungi Pihak Tertentu


Jakarta, GATRAnews – Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Sofyan Hakim menyayangkan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyatakan Perpanjangan Kontrak JICT belum terdapat kerugian negara karena baru akan terjadi di tahun 2019.

Pernyataan Agus Rahardjo itu saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 26 September 2017 lalu.Nova mengatakan, pada saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terdapat fakta-fakta bahwa klausul yang mengatur skema, hak dan kewajiban (termasuk pembayaran uang muka dan rental fee perpanjangan kontrak) para pihak sesuai perjanjian perpanjangan JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison telah dilaksanakan dan dibuat seolah secara hukum mengikat dan berlaku efektif mulai tahun 2015 sampai dengan 2039.Berdasarkan fakta hukum itu, lanjut Nova, maka BPK menyatakan dalam hasil audit investigatifnya, indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.08 trilyun. Oleh karena itu, BPK telah melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan perjanjian perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison yang telah berjalan, bukan yang belum terjadi (tahun 2019) seperti keterangan Ketua KPK. "Jika menurut ketua KPK, perpanjangan baru dimulai 2019, berarti secara hukum segala isi perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang selama ini berjalan menjadi batal demi hukum dan harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab karena telah menjalankan perpanjangan kontrak JICT secara sepihak dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9).Oleh karena itu menurutnya perpanjangan kontrak harus kembali ke semula sesuai perjanjian privatisasi JICT tahun 1999. Nova khawatir pernyataan ketua KPK itu terkesan malah melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan alasan perpanjangan kontrak JICT belum terdapat kerugian negara. "Padahal segala isi perjanjian perpanjangan JICT yang dibuat efektif mulai tahun 2015 sampai 2039 telah berjalan. Pun demikian, jika Ketua KPK menyatakan perpanjangan JICT belum berlaku sampai tahun 2019 berdasarkan data dan fakta yang memadai, maka sepatutnya perpanjangan kontrak tersebut harus dihentikan. Sehingga investasi Hutchison dapat dilakukan di pelabuhan lain dan pernyataan Ketua KPK dapat menguatkan pemerintah untuk menasionalisasi JICT," tambah Nova.

Editor: Arief Prasetyo

Sumber : http://www.gatra.com/ekonomi/makro/2...pihak-tertentu

---


- PBNU: Kerja KPK Singgung Pihak-pihak Tertentu
0
220
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan