mtx98Avatar border
TS
mtx98
BPJS Tenaga Kerja Pikir-Pikir Patungan Ambil Alih Freeport

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih mempertimbangkan untuk berinvestasi langsung pada PT Freeport Indonesia.

Seperti diketahui, Freeport bakal melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Sepanjang return (imbal hasil) bagus, kami akan masuk. Kalau tidak, nanti pada ribut ke kami," tutur Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa(26/9).

Amran mengungkapkan perusahaan tak mau terlalu bernafsu untuk menempatkan dana peserta pada perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu.

Penempatan investasi yang dilakukan perseroan mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan imbal hasil yang bakal diperoleh.

Selain itu, gerak perseroan dalam menempatkan investasi langsung dibatasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam beleid tersebut, salah satu kriteria investasi langsung yang diperkenankan adalah pada badan usaha yang bergerak di bidang yang mendukung penyelenggaran program jaminan sosial.

Artinya, perseroan tidak diperkenankan menempatkan dana kelolaanya pada Freeport.

Selain itu, porsi investasi langsung untuk satu pihak juga dibatasi maksimal satu persen dari jumlah investasi dan seluruhnya tak melebihi 5 persen dari jumlah investasi.

Per akhir Agustus 2017, porsi investasi langsung tak lebih dari Rp2 triliun dari total dana kelolaan perseroan yang mencapai Rp293,5 triliun.

Jika nanti pemerintah menginstruksikan perseroan untuk menempatkan dana untuk membantu proses divestasi Freeport, perseroan bisa mengalihkan sebagian investasi yang saat ini ditempatkan pada deposito.

Hal itu terutama deposito yang menjadi cadangan (back-up) instrumen pasar modal yang jumlahnya berkisar Rp17 triliun hingga Rp20 triliun.

"Deposito ini instrumen yang paling fleksibel,"ujarnya.

Saat ini, lanjut Amran, pemerintah tengah merancang revisi PP 55/2015. Salah satunya terkait ketentuan mengenai kriteria investasi langsung yang diperbolehkan serta porsi maksimal pada penempatan investasi langsung oleh perseroan.

Rencananya, ketentuan porsi maksimal investasi langsung perseroan untuk satu pihak bakal diperlebar dari satu persen menjadi dua persen.

"Sekarang sudah dalam tahap finalisasi. Mudah-mudahan tahun ini [revisi PP55/2015] bisa keluar," ujarnya.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...alih-freeport/
0
996
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan