tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Nasdem Menduga Ada Tiga Rekomendasi Bawaslu Berbau Konspiratif



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan konspiratif terhadap hasil pemilukada Kabupaten Jayapura terhadap pasangan no.2 Mathius Awoitouw dan Giri Wijayantoro (Mario).

Partai Nasdem menyatakan bahwasanya Bawaslu RI melakukan tindakan Konspiratif pada pemilukada di Kabupaten Jayapura untuk mengagalkan calon yang terpilih yakni Mathius Awoitouw dan Giri Wijayantoro.

"Kami menganggap ada tindakan konspiratif dari Bawaslu kenapa, karena yang pertama Bawaslu RI melakukan rekomendasi bertubi-tubi kepada Pilkada Kab. Jayapura," kata Ketua Media dan Komunikasi Publik Partai Nasdem, Willy Aditya di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).

"Setidaknya kami mencatat ada 3 rekomendasi Bawaslu RI bahkan diantaranya disatuhari itu mengeluarkan 2 surat terkait Pilkada Kab. Jayapura," katanya.

Dalam catatan Nasdem, Bawaslu RI mengeluarkan surat Rekomendasi Bawasli No. 034/Bawaslu-Prov.PA/PM.06.01/ VII/2017 tanggal 9 Agustus tentang pemungutan suara ulang (PSU) di Kab. Jayapura.

Tak sampai disitu, muncul rekomendasi dari Bawaslu RI kepada KPU Provinsi Papua selaku KPUD Jayapura untuk melakukan pencermatan terhadap 36 TPS persis 1 hari sebelum PSU pada 21 Agustus 2017. (Rekom Bawaslu RI Nomor 0608/KBAWASLU/PM.06.00VII/ 2017).

Baca: Positif Usulan Jokowi, Ideologi Pancasila Dimasukkan Kurikulum

Willy juga menerangkan bahwa Bawaslu RI terus mengeluarkan surat rekomendasi, bahkan baru-baru ini Bawaslu mengeluarkan rekomendasi Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/ 2017 yang isinya menyatakam bahwa Calon Bupati no.urut 2 a.n. Mathius Awoitauw terbukti melanggar pasal 71 ayat (2) UU no 10 Tahun 2016.

Dimana, Mathius Awoitauw diduga mengganti 3 pejabat di wilayahnya pada saat proses Pilkada sedang berlangsung. Padahal, menurut Willy, hal tersebut dilakukan setelah masa 6 bulan usai Pilkada.

Rekomndasi tersebut juga memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU untuk membatalkan Mathius Awoitauw sebagai Calon Bupati Kabupaten Jayapura.

"Hal ini sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Papua, dan menolak karena tidak memenuhi syarat. Tau-tau dan tiba-tiba, laporan yang sama materi yang sama dilaporkan lagi ke bawaslu RI dan bawaslu RI merespon ini. Ini yang kita, sinyal ada apa sebenarnya. Kenapa ini terjadi," terang Willy.

Selain itu, Partai Nasdem menilai apa yang dilakukan oleh Bawaslu RI sangat tidak masuk akal dan cenderung terbilang lucu.

Pasalnya, Bawaslu RI yabg seharusnya memiliki kewenanan terhadap struktur perpanjangan dari Provinsi, Kota, Kecamatan/Desa tapi tidak bisa saling kordinasi.

"Hal paling lucu adalah hasil sidang DKPP memberhentikan Panwaslu Kab. Jayapura disatu sisi lain Bawaslu RI memberikan penghargaan kepada Pamwaslu Kab. Jayapura. Ini jelas sangat kontrakdiktif," papar Willy.

Untuk itu, DPP Partai Nasdem akan mengambil langkah tegas untuk meminta Bawaslu RI mencabut rekomendasi diskualifikasi terkait pasangan Mario.

Meminta pula kepada KPU tidak melanjuti surat rekomendasi Bawaslu karena disinyalir berbau konspiratif.

"Lalu, akan melaporkan kode etik ini kepada DKPP dan kami akan meminta DPR RI melalui Komisi II membentuk tim investigasi dan turun langsung ke Jayapura untuk menelaah kejadian,"ujarnya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...au-konspiratif

---

Baca Juga :

- KPU Punya Waktu Tujuh Hari untuk Batalkan Mathius Awoitauw Jadi Cabup Jayapura

- Rekomendasi Pembatalan Hanya Untuk Calon Bupati Jayapura

- Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura

0
325
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan