ujang siletAvatar border
TS
ujang silet
Ternyata Ini Bedanya Beras Premium dan Medium


Jakarta - detik.com Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan regulasi yang mengatur kualitas beras, meliputi premium, medium, dan beras khusus. Untuk beras medium dan premium, harganya sudah diatur dengan harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Pembagian kualitas beras ini diatur dalam Permentan Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

"Sudah keluar aturannya tanggal 4 September 2017. Sudah nomor 31. Kalau di dalam Permentan 31 intinya menjelaskan mengenai mutu beras, satu adalah ada beras premium, ada medium, ada khusus," kata Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementan, Mulyadi, kepada detikFinance, Senin (25/9/2017).


Beras premium Foto: Citra Fitri Mardiana/detikFinance

Beras medium, mengacu pada maksimal derajat sosohnya 95%, kadar air 14%, dan broken atau bulir patah 25%. Sementara beras premium maksimal derajat sosohnya 95%, kadar air 14%, dan broken 15%.

Baca juga: Pedagang Pasar Becek Bingung Bedakan Beras Premium dan Medium

"Hanya beda di tingkat broken saja perbedaan premium dan medium," tutur Mulyadi.


Beras medium Foto: Citra Fitri Mardiana/detikFinance

Sedangkan untuk kategori ketiga yakni beras khusus diatur lebih spesifik. Ada varietas beras yang otomatis langsung masuk kategori beras khusus, adapula beras khusus yang perlu disertifikasi.

"Sementara yang beras khusus ada dua macam, pertama satu yang sudah langsung otomatis kayak ketan, beras merah, dan beras hitam. Lalu ada beras khusus dengan persyaratan, ini yang dipertanyakan orang," terang Mulyadi.

Detailnya, jelas dia, beras khusus harus mendapat sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

"Satu beras khusus tujuan kesehatan, harus daftar ke BPOM, dia akan dapat sertifikat untuk beras kesehatan. Prosedurnya tinggal tanya ke BPOM. Ada beras organik, beras organik syaratnya tertentu, kalau orang akan jual beras organik dia harus sertifikat dari LSO lembaga sertifikasi," ucap Mulyadi.

"Ketiga ada beras Indikasi Geografis, sepert beras Cianjur, hanya diproduksi di wilayah tertentu, harus dapat sertifkat di Menkumham, yang urus itu Pemda, bukan pedagang bahwa di daerahnya sudah khusus sesuai geografis wilayah tumbuh di sana," tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan menetapkan HET untuk beras dengan pembagian 3 kategori yakni beras premium dengan harga jual paling mahal di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan paling mahal medium Rp 9.450/kg, dan premium Rp 12.800/kg.

Sementara untuk daerah lainnya yang bukan penghasil beras utama antara lain Sumatera non Sumsel yakni medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg, Bali dan NTB medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg, NTT medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.

Kemudian Sulawesi non Sulsel medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg, Kalimantan medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg, serta Maluku dan Papua medium Rp 10.250/kg dan premium Rp 13.600/kg. (idr/hns)

Ternyata banyak juga pembagian beras ya gan, ane juga baru tau nih emoticon-Ngakak
0
17.9K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan