rico.pedrosaAvatar border
TS
rico.pedrosa
Beredar Surat Larangan Pelihara Anjing di Bekasi, Ini Penjelasan Lurahnya


JAKARTA, Beredar sebuah surat peringatan yang dikeluarkan oleh pengurus RT 02 RW 07, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Isi surat tersebut merupakan peringatan terakhir kepada warga untuk tidak memelihara anjing. Berikut isi surat tersebut:

"Dengan hormat, semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas dan aktifitas kita sehari-hari. Menindaklanjuti dari keluhan warga, pengaduan warga dan hasil rapat warga tgl 18 Agustus 2017 serta sidak Pak RW dan Pak Lurah tgl 17 September 2017, maka kami pengurus RT 002 memberikan surat peringatan terakhir, mohon untuk tidak memelihara binatang anjing tanpa syarat apapundi lingkungan RT 002. Bilamana peringatan ini tidak diindahkan dan tidak mematuhi tata tertib di lingkungan RT 002, maka kami pengurus beserta warga dengan bantuan pihak berwajib akan mengambil binatang peliharaannya keluar dari lingkungan RT 002. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih".

Kepada Kompas.com, Lurah Mustikasari, Deden Yosep Septiana menceritakan, hewan yang dilarang bukan hanya anjing tetapi juga hewan peliharaan lainnya. Itu merupakan aturan yang dibuat oleh RT setempat.

"Memang itu kepengurusan di RT 02 RW 07 sudah ada tata tertib selaku warga mengenai hak dan kewajiban dan larangan juga. Salah satunya tidak memelihara hewan atau ternak apapun. Bukan hanya hewan anjing saja," ujar Deden ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (24/9/2017).

Warga membuat aturan tersebut karena permukiman mereka termasuk padat. Di tengah permukiman yang padat, kata Deden, ada warga yang memelihara anjing. Namun, anjing tersebut tidak dipelihara dengan baik dan sering dibiarkan berkeliaran di jalan.

Baca juga: Petugas Damkar Cari Anjing yang Gigit 6 Guru dan Siswa SMK 3 Perguruan Cikini

Saat Deden sedang mendatangi kawasan RT 002, ketua RT meminta Deden untuk memperingati si pemilik anjing tersebut.

"Ternyata itu sudah sering diperingatkan untuk tidak pelihara anjing. Kalaupun pelihara ya seharusnya pelihara yang baik, jangan dilepas, diberi kandangnya. Saya lihat rumahnya juga tidak memenuhi syarat buat melihara anjing, kecil," ujar Deden.

Warga mengeluh karena kotoran anjing itu jadi berserakan di mana-mana. Selain itu, warga juga khawatir ada anak-anak yang digigit anjing itu. Pada malam hari, kata Deden, anjing itu begitu berisik sehingga mengganggu kenyamanan warga.

"Jadi keberatan warga memang berdasar ya. Kalau malam bising dengan suara anjing, siang kalau dilepas khawatir digigit. Takutnya rabies juga kan kita tidak tahu sudah disuntik apa belum. Lalu kotorannya juga mencemari lingkungan sekitar," ujar Deden.

Baca juga: 56 Kambing yang Mati Misterius Diduga karena Digigit Anjing

Deden mengatakan warga sudah beberapa kali memberi teguran kepada si pemilik anjing, tetapi tidak dihiraukan. Akhirnya pengurus RT pun mengeluarkan surat peringatan tersebut.

Saat ini, pihak kelurahan akan membiarkan warga setempat menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu. Jika tidak bisa, Deden memastikan akan ikut turun tangan.


sumber


alhamdulillah, bekasi mulai menjalankan hukum islam
0
5.7K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan