BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Satu lagi aturan untuk yang suka sembunyikan harta

Foto ilustrasi program amnesti pajak
Pemerintah baru saja merilis Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 terkait pengenaan pajak penghasilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Rabu (20/9/2017).

Aturan yang sudah diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 6 September 2017 itu sebenarnya merupakan turunan dari Pasal 13 dan 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Oleh karenanya, aturan ini akan dijadikan pegangan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk membidik harta tersembunyi milik wajib pajak.

Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, ada tiga kelompok Wajib Pajak yang diincar oleh aturan ini. Pertama, peserta program amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

Kedua, peserta program amnesti pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri. Dan ketiga, Wajib Pajak yang bukan peserta amnesti pajak namun belum mengungkapkan seluruh harta dalam kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.

Skema tarif pajak penghasilan final yang dikenakan kepada tiga jenis kategori Wajib Pajak ini adalah 25 persen untuk kelompok Wajib Pajak Badan dan 30 persen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun, DJP mengenakan tarif pajak penghasilan final yang lebih ringan yakni sebesar 12,5 persen bagi kedua kelompok Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan.

Salah satu persyaratannya adalah wajib pajak dengan penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp4,8 miliar, serta wajib pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir paling banyak Rp632 juta.

Persyaratan tersebut juga menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tidak ada tenggat yang diberikan oleh Ditjen Pajak terkait aturan yang ditujukan agar Wajib Pajak tadi segera membetulkan SPT mereka.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, petugas pajak bisa kapan saja melakukan pemeriksaan atas harta yang ternyata disembunyikan itu.

"Jadi, Wajib Pajak yang belum patuh, cepat-cepatlah membetulkan SPT," ujar Yoga dalam jumpa pers yang ditulis Katadata, Rabu (20/9/2017).

PP ini, lanjut Yoga, akan diprioritaskan untuk Wajib Pajak bukan peserta amnesti pajak untuk memberikan keadilan pada peserta amnesti pajak.

Namun ke depan, bila didapati ada peserta amnesti pajak yang kedapatan menyembunyikan harta, maka aturan tersebut bakal diberlakukan juga.

Adapun sanksi bagi peserta amnesti pajak yang kedapatan belum atau kurang melaporkan hartanya adalah sama sebagaimana tercantum dalam UU Pengampunan Pajak Pasal 18.

Artinya, selain dikenakan sanksi pajak penghasilan atas harta yang belum diungkapkan, maka akan dikenakan juga sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Sejak program amnesti pajak berakhir pada Maret 2017, Ditjen Pajak terus memburu komitmen peserta program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban repatriasi asetnya.

Sebab, sepanjang Januari sampai Agustus 2017, pencapaian pajak baru mencapai Rp686 triliun. Pencapaian tersebut baru 53,5 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp1.283,6 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) non minyak dan gas (migas) sebesar Rp378 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp267 triliun; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp1,2 triliun; pajak lainnya Rp4,3 triliun; serta, PPh migas Rp35 triliun.

Di sisi lain, Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Prijo Handojo melihat peraturan pemerintah ini akan menjadi tidak efektif jika digunakan untuk mengejar penerimaan pajak pada tahun 2017.

Sebab, menurut Prijo dalam KONTAN, butuh waktu setidaknya tahun depan apabila Ditjen Pajak mengharapkan data yang belum dilaporkan di SPT maupun di SPH, baik dari bank dan lembaga keuangan lainnya.

"Kalau mengharapkan dari AEoI (Automatic Exchange of Information), baru akan diperoleh setelah September 2018," ucapnya.

Hal ini yang akhirnya membuat Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk membetulkan SPT mereka sendiri. Namun, jika begitu maka menurutnya Ditjen Pajak harus siap menjawab pertanyaan terkait adanya denda dalam pembetulan SPT tersebut.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...bunyikan-harta

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Oleh-oleh delegasi Indonesia pimpinan JK dari New York

- London Fashion Week diwarnai protes anti-pakaian berbulu

- Dua versi kisah jenazah bayi yang digendong di angkot

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
22.6K
116
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan