gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Dinas Perikanan dan Peternakan Banyumas Kekurangan Pegawai


Banyumas, GATRAnews – Amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, salah satu poinnya yakni larangan  menyembelih ternak ruminansia betina produktif. Seperti tertuang pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. Peruntukan sapi betina usia produktif berfungsi untuk menjamin ketersediaan bakalan yang akan menjadi pemasok daging.

 
Namun, untuk melaksanakan Undang-undang tersebut, Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkanak) Banyumas kesulitan. Sebab, jumlah pegawai maupun dokter hewan di Kabupaten Banyumas tak mencukupi untuk menontrol sekaligus menggenjot jumlah sapi bunting.
 
Kepala  Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkannak) Kabupaten Banyumas, Sulistiono mengatakan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya dokter hewan di wilayah Banyumas masih sedikit. Hal itu menurut dia tidak sebanding dengan jumlah sapi yang ada.
 
“Terkendala jumlah pegawai atau dokter hewan , yang bisa membuat surat keterangan reproduksi bagi sapi betina. Sehingga jika benar-benar Undang-undang 41 tahun 2014 diperlakukan, maka akan mengalami kesulitan,” katanya, Selasa (19/9).
 
Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Daerah di Indonesia khususnya penghasil sapi, untuk membuat surat keterangan reproduksi bagi sapi betina yang dijual ke luar wilayah. Dengan begitu, ketika masuk ke wilayah Banyumas, sapi betina itu sudah dilengkapi dengan dokumen keterangan reproduksi.
 
“Seperti dari Jawa Timur, misalnya, kalau akan dijual di Banyumas sudah membawa surat bagi sapi betina,” ujarnya.
 
Jika dari surat tersebut menyatakan sapi betina dalam kondisi produktif, kata Sulistiono, maka sapi itu dilarang disembelih. Sebaliknya jika surat keterangan menyatakan sapi betina tidak produktif boleh disembelih. “Disisi lain tenaga kita itu belum mampu secara kuantitas untuk melaksanakan itu karena begitu banyaknya di pasar, ketersediaan SDM kita minim, dan untuk itu ya jadi nanti ditata pelan-pelan,” imbuhnya.
 
Dia pun menegaskan, jika Undang-undang 41 Tahun 2014 itu diberlakukan, maka jagal sapi yang  terbukti melakukan pemotongan ternak betina produktif ruminansia kecil maupun besar, maka yang bersangkutan bisa dipidana paling lama tiga tahun penjara. Rumiansias dimaksud antara lain sapi, kerbau, maupun kambing.
 
Dia menambahkan, latar belakang lahirnya undang-undang tersebut adalah untuk meningkatkan produktivitas ternak di Indonesia. Jika sapi betina produktif terus disembelih, dikhawatirkan akan mempengaruhi ketersediaan bibit sapi. “Kalau disembelih tanpa kontrol akan berpengaruh terhadap jumlah bakalan sapi,” tandasnya.

 
 
Reporter: Ridlo Susanto
Editor: Rosyid

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...rangan-pegawai

---


- Purwokerto Rawan Peredaran Narkoba, Ada Pabrik Pil PCC
0
1.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan