BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Peran tersangka dan Kivlan Zen dalam pengepungan LBH Jakarta

Sejumlah petugas kepolisian menjaga sekelompok massa yang mengepung dan melakukan orasi di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (17/9) malam. Tujuh orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam pengepungan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, di Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017) malam.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono para tersangka ketujuh tersangka diduga tidak menuruti perintah polisi untuk membubarkan diri saat mengepung LBH.

"Saat melakukan unjuk rasa kemudian dibubarkan polisi sesuai dengan UU, (tapi) yang bersangkutan tidak mengindahkan," ujar Argo, Markas Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017) seperti dikutip dari detikcom.

Argo menyebut bukan provokator dan bukan anggota organisasi massa. Di antara mereka ada sopir dan karyawan.

Ketujuh tersangka dikenai Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, yakni dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan seusai undang-undang. Ancaman pidana kurungan 4 bulan penjara.

Polisi menduga mereka termakan berita bohong alias hoax yang menyebut seminar itu untuk menyebarkan komunisme.

Dalam penetapan tersangka ini, tak ada nama Kivlan Zen dan Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran.

Sebelumnya, Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut Mayjen TNI Purn Kivlan Zen dan Ketua Aliansi Mahasiswa Anti dan Pemuda Antikomunis Rahmat Himran adalah dalang di balik pengepungan kantor LBH.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Idham Azis semua orang kan punya hak untuk membuat pernyataan. Idham menjelaskan, hingga kini polisi masih menyelidiki siapa-siapa saja yang terlibat dalam kericuhan itu.

"Kami kan harus bekerja secara terstruktur dan berdasarkan hukum," ujarnya, seperti dinukil dari Kumparan.com.

Kivlan membantah jika disebut sebagai dalang. Kivlan berdalih, tidak hadir dan tidak pernah merancang demonstrasi tersebut. Namun Kivlan mengakui, dia berperan menjadi penasihat yang diundang rapat oleh panitia penyelenggara demonstrasi.

"Diundang untuk minta pendapat dan nasihat terkait demo oleh koordinator demo, saya datang. Saya berikan pendapat, demo jangan anarki," ujarnya.

Rahmat mengaku berkonsolidasi lebih dulu dengan Kivlan terkait pengepungan gedung LBH itu.

Kivan lantas melaporkan Isnur ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (19/9/2017). Kivlan menyebut telah memiliki sejumlah barang bukti berupa pemberitaan di media massa yang memuat ucapan Isnur. Namun ternyata buktinya kurang, laporan Kivlan pun ditolak polisi.

Sedangkan Rahmat membantah jika disebut yang menyebarkan hoax. Tapi dia tak membantah sebagai penyebar undangan aksi mendatangi LBH Jakarta melalui Facebook.

Dia mengaku membuat undangan aksi ke LBH. Dia juga membuat undangan konsolidasi dan rapat yang membahas teknis lapangan yang juga dihadiri Kivlan Zen. "Itu benar adanya Bang Kivlan datang benar," kata dia Selasa (19/9/2017) seperti dikutip dari Viva.co.id.

Tapi dia membantah jika undangan yang ia sebar disebut hoax. "Mana ada informasi hoax di situ yang saya sebarin? Kalau mereka tuduh saya menyebarkan informasi hoax, hoax seperti apa?" tanyanya.

Dalam salah satu berita yang ditulis situs abadkini.com, Kamis (14/9/2017) alias dua hari sebelum acara disebutkan, aktivis anti komunis siap geruduk kantor LBH.

Tangkapan layar pemberitaan rencana pengepungan LBH Jakarta, dua hari sebelum kejadian.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...an-lbh-jakarta

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Aung San Suu Kyi akhirnya membahas Rohingya

- Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara plus rehabilitasi

- Industri 4.0, kolaborasi digital dan liniproduksi industri

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
49.2K
194
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan