Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Penerbitan Obligasi Diprediksi kembali Marak



PEMERINGKAT Efek Indonesia (Pefindo) mengemukakan penerbitan surat utang atau obligasi korporasi pada 2017 ini diproyeksikan bakal kembali marak sehingga melebihi pencapaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp120 triliun.



Analis Pefindo Hendro Utomo mengatakan hingga akhir Agustus 2017 obligasi yang telah diterbitkan dan dicatatkan senilai Rp109,72 triliun dan mandat pemeringkatan efek sampai September 2017 mencapai Rp43,59 triliun.



“Kalau tahun lalu total penerbitan obligasi mencapai Rp120 triliun, sedangkan pada tahun ini diperkirakan lebih,” ujar Hendro, di Jakarta, kemarin.



Ia menjelaskan mandat pemeringkatan efek pada September 2017 di antaranya ialah penerbitan obligasi sebesar Rp9,3 triliun dan obligasi dengan mekanisme penawaran umum berkelanjutan (PUB) baru sebesar Rp5,3 triliun.



Selanjutnya, rencana realisasi PUB sebesar Rp4,067 triliun, medium term note sebesar Rp13,825 triliun, obligasi syariah (sukuk) sebesar Rp1,1 triliun, dan efek sekuritisasi sebesar Rp10 triliun.



Hendro menambahkan dari sektor industri, sekuritisasi mendominasi nilai emisi penerbitan obligasi, yakni sebesar Rp10 triliun, disusul sektor pembiayaan Rp8,5 triliun, industri agro Rp5 triliun, perbankan sebesar Rp4,5 triliun, dan pertambangan sebesar Rp3,2 triliun.



Direktur Utama Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Wahyu Trenggono menyampaikan penerbitan obligasi korporasi yang marak tersebut seiring dengan rendahnya yield obligasi pemerintah.



Ia memprdiksikan hingga akhir 2017 penerbitan obligasi korporasi bisa mencapai Rp120 triliun-Rp140 triliun. Dengan ekonomi yang terus tumbuh, penerbitan obligasi korporasi akan makin marak. “Kondisi itu akan dijadikan sarana bagi investor untuk mendiversifikasi investasi mereka.”



Di Padang, Sumbar, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana mengatakan pemanfaatan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan hingga kini belum bisa terealisasi karena masih terken­dala pemahaman pemangku kepentingan.



“Ada pihak yang memandang obligasi merupakan utang kepala daerah yang harus dilunas­i sebelum masa jabatan habis. Ini dan pemahaman seperti ini perlu diluruskan. Obligasi daerah itu bukanlah utang kepala daerah, melainkan utang daerah yang tidak dipengaruhi siapa pun kepala daerahnya,” pungkas dia. (Ant/E-3)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...rak/2017-09-20

---

Kumpulan Berita Terkait :

- JKN Butuh Dukungan Mahasiswa

- Manfaatkan UU Pemajuan Budaya

- Pemerintah Serap Rp17,5 T dari Lelang SUN

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
589
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan