gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Periksa Dua Pejabat Disdik Klaten Tersangka Jual-Beli Jabatan


Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Bambang Teguh Satya; dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Sudirno; untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (19/9).

"‎SUD [Sudirno] dan BTS [Bambang Teguh Satya], dua tersangka terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten‎ dijawalkan diperiksa," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK.Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan kedua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten (Disdik Pemkab) Klaten, Jateng, itu terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten dari hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten."BTS [Bambang Teguh Satya] diduga bersama-sama SHT [Sri Hartini] menerina hadiah atau janji SUL [Suramlan] terkait mutasi kepala sekolah," kata Febri.Sedangkan Sudirno, diduga menerima hadiah atau janji alias suap terkait proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten tahun anggaran 2016. Saat bersaksi untuk terdakwa Sri Hartini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Sudirno mengaku pernah menyerahkan uang Rp 750 juta kepada Bupati Klaten non aktif Sri Hartini. Adapun sumber uang sejumlah Rp 750 juta yang diberikan kepada Sri itu, merupakan hasil memungut dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Disdik Pemkab Klaten.KPK menyangka Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Sementara Sudirno disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Jateng, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Klaten, Sri Hartini; dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Atas (Kasi SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan; setelah keduanya terjaring OTT yang dilakukan KPK di Klaten.Dalam OTT tersebut, Satgas menyita uang setara Rp 2 milyar dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air mineral kemasan, serta US$ 5,700, dan SGD sebesar 2.035.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/285582-kp...l-beli-jabatan

---


- KPK Tetapkan 2 Pimpinan DPRD Banjarmasin dan 2 Petinggi PDAM
0
295
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan