curhatyaganAvatar border
TS
curhatyagan
Warisan keluarga yg ditunda / tidak mau di bagi
"Curhat ya gan"

Ane punya saudara dia punya masalah ttg warisan keluarga.

Secara garis besar ceritanya spt ini:
1. Kakeknya punya warisan berupa uang,emas, usaha & tanah, 10 tahun yg lalu kakek meninggal dunia. Kakek punya 5 org anak. 3 laki, dan 2 perempuan.

2. Di dlm keluarga ada konflik yaitu, Anak laki ke-1 merasa warisan itu semua milik dia dan mengklaim bahwa kakek sudah memberikan semua utk dia (walaupun tidak ada bukti dan kakek tidak pernah bilang ke anak2 nya spt itu). Anak laki ke-2 yg memegang semua jenis usaha, aset tanah dan hasil sewa aset tanah tsb. Anak perempuan ke-3 hidup mandiri di luar kota dan menjadi org sukses. Anak perempuan ke-4 (mamanya saudara ane) hidup kurang layak dan tidak diperhatikan saudara yg lain padahal masih 1 kota dg anak laki ke-2 (pemegang semua usaha, aset tanah, dan hasilnya). Anak laki ke-5 hidup pas2an dan sering di fitnah dari anak laki ke-2 krn dulu yg mengendalikan usaha adalah anak laki ke-5, tp krn suatu hal istri dari anak laki ke-2 memfitnah anak laki ke-5 telah korupsi sehingga kakek memecatnya.

3. Akhirnya 2 tahun yg lalu anak laki ke-5 dg bantuan dari anak perempuan ke-3 mengambil langkah hukum utk menyelesaikan warisan yg blm di bagi. Putusan Pengadilan negri memutuskan utk di bagi rata, namun anak laki ke-1 & ke-2 tidak setuju. Naik banding, pengadilan tinggi pun memutuskan utk di bagi rata uang & emas secara detil tp tidak menjelaskan scr detil ttg pembagian tanah, mereka ber 5 pun setuju utk membagi uang dan emas dahulu.

Nah, skg yg jadi masalah adalah:
A. 3 org anak (anak perempuan ke 3 , ke-4 & anak laki ke-5) menginginkan agar warisan berupa tanah supaya dpt di bagi, bulan kemarin mereka sudah mencoba bertemu secara kekeluargaan ber 5 tp hasilnya nihil, krn anak laki ke-1 dan anak laki ke-2 tidak ingin menuangkan hasil perjanjian kedalam surat notaris dan hanya ingin tanda tangan materai saja, dan terkesan menunda / kalau bisa tidak dibagi saja, sehingga kesepakatan tidak tercapai.

B. Langkah apa selanjutnya yg perlu di ambil agar mereka dpt menyelesaikan warisan tanah, apakah melanjutkan surat putusan pengadilan tinggi? Atau membuat laporan dan memulai kembali semuanya dari pengadilan negri (dari awal lagi) ?
0
1.8K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan