tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Tiga Orang yang Dilepas saat OTT Hakim Tipikor Bengkulu Belum Tentu Bebas



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Mereka yakni Dewi Suryana (Hakim Tipikor Bengkulu), Hendra Kurniawan (panitera pengganti PN Bengkulu) dan Syuhadatul Islamy, selaku keluarga Wilson, sebagai pihak pemberi suap.

Diketahui, dalam serangkaian OTT kasus ini di dua tempat berbeda, Bengkulu dan Bogor, KPK mengamankan enam orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada keenamnya, dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka.

"Kenapa tidak semua jadi tersangka, karena sejauh ini, mereka yang paling aktif komunikasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (7/9/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Ketika Bripda Mira Pakai Rok Mini Menyamar Jadi PSK, Ada yang Menawar Rp 350 Ribu Sekali Kencan

Dalam kasus ini, ketiganya ‎terlibat suap senilai Rp 125 juta untuk meringankan vonis terhadap Wilson, terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.

Agus menambahkan KPK memastikan tidak akan melepas begitu saja pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat.

"Masih sangat mungkin yang lain jadi tersangka, kami terus melakukan pengembangan," ungkapnya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...um-tentu-bebas

---

Baca Juga :

- Mahkamah Agung Ancam Binasakan Hakim dan Panitera 'Nakal'

- PAN: Ketua KPK Seharusnya Tidak Ancam Pansus Angket

- KPK Tahan Hakim Tipikor Bengkulu Penerima Suap

0
358
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan