tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Tak Bayar Sewa Rp 8 Miliar, Penyewa Apartemen One Pasific Place Dilaporkan ke Polisi



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi tengah mengusut kasus dugaan penyerobotan dan penipuan penyewaan unit di apartemen One Pasific Place.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nur Edy Irwansyah mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor berinisial TST. Tapi, yang bersangkutan mangkir.

"Terlapor dengan inisial TST sudah kami panggil, tapi dia tak memenuhi panggilannya," ujar Nur Edy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selaran, Selasa (5/9/2017).

Dalam kasus ini, TST diduga tak memenuhi kewajibannya ke pemilik unit apartemen untuk membayar sewa sesuai kesepakatan.

Baca: Pencuri Motor Ditembak Gara-gara Coba Kabur dengan Gigit Tangan Polisi

"Laporan itu dibuat oleh pemilik unit apartemen di Pasific Place, pemilik PT Pijar Cahaya Mulya, terlapor TST, dia tak memenuhi kewajibannya," ujar Nur Edy.

Polisi masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi.

Sementara itu, Pengacara PT Pijar Cahaya Mulia, Christma Celi Manafe mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasusnya terkait laporannya terhadap TST.

"Untuk menanyakan tindak lanjut laporan kami ke penyidik, terkait dugaan pelanggaran pasal 167 KUHP tentang penyerobotan, yang kami laporkan pada dua minggu lalu," ujar Christma.

Baca: Ganjar Pranowo: Candi Borobudur Kok Mau Dikepung, Mau Apa?

Christma menerangkan, TST tak membayar uang sewa sejak November 2015 untuk jangka waktu 3 tahun senilai USD 600.000 atau sekitar Rp 8 Miliar.

"Seharusnya dibayar tiga kali sesuai kesepakatan, yakni pada November 2015, Desember 2015, dan Maret 2016, tapi dia malah tak melakukan sesuai kesepakatan itu," ujar Christma.

TST melakukan pembayaran dengan cara mencicil tiap bulan. Tapi, pada Januari 2017, cicilannya tak dilanjutkan hingga September 2017. Karena tak dipenuhi kesepakatan, pemilik apartemen melayangkan somasi agar unit apartemen dikosongkan.

"Sudah tiga kali beturut-turut, tapi tak diindahkan," ujar Christma.

Sehingga pemilik melaporkan TST dalam LP/4026/VIII/2017/PMJ/Ditreskrimum.

TST dituduh melanggar pasal 167 KUHP, 378 KUHP tentang penipuan serta 372 KUHP tentang penggelapan.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...rkan-ke-polisi

---

Baca Juga :

- Polisi Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa Sejumlah Ormas Islam di Depan Kedubes Myanmar

- Polda Metro Pertimbangkan Penerbitan SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab

- Tipu Peternak Hewan Kurban Hingga 1 Rp Miliar, Polisi Bertindak

0
443
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan