tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Mahfud MD: Yang Jadi Sultan Lelaki atau Perempuan, Itu Urusan Keraton



Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Ahli Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD mengatakan putusan MK soal Undang-undang Keistimewaan (UUK) sudah final.

Sementara untuk soal sultan yang menjadi gubernur sepenuhnya adalah urusan internal Keraton Yogyakarta.

"Pertama dari hukum tata negara putusan MK itu bersifat final dan mengikat tidak bisa dibanding lagi, ndak ada peradilan yang bisa mengubah putusan MK jadi itu sudah benar dan harus diikuti tidak usah kontroversi lagi," kata Mahfud kepada wartawan di Kepatihan, Senin (4/9/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas Pasal 18 ayat (1) huruf m pada Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY, sehingga tidak ada aturan hukum yang mengikat bahwa yang menjadi gubernur harus laki laki, karena dihapuskan frasa "istri."

Terkait dengan urusan siapa yang menjadi sultan yang otomatis juga akan jadi gubernur, menurut Mahfud itu sepenuhnya urusan internal Keraton dan MK menurutnya sudah benar dan tidak ikut campur.

"Pokoknya gini, MK mengatakan urusan sultan, siapa yang menjadi sultan atau tidak, itu urusan internal keraton kerabat keraton yang tidak boleh dicampuri oleh orang luar. Karena ibarat itu keluarga ya silahkan, kalau misalnya keraton menentukan perempuan jadi sultan ya itulah gubernur kan gitu, gitu aja," katanya.

Terkait dengan dikabulkannya gugatan soal UUK, selanjutnya menurutnya adalah sosialisasi terkait persiapan teknis yang disesuaikan dengan putusan MK.

Termasuk bagian Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) yang bertentangan dan tidak sesuai putusan MK menurutnya harus disesuaikan.

"Iya dong harus menyesuaikan, itukan sebenarnya yang diputus MK bukan soal prinsip, soal teknis ya. Karena soal teknis administratif maka Perdais teknis administratif nya harus mengikuti," katanya.

Ditanya wartawan terkait dengan kemungkinan adanya judicial review di pasal UUK yang lain, Mahfud mengatakan dirinya tidak tahu dan juga mengatakan dirinya juga tidak punya legal standing untuk itu.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...urusan-keraton

---

Baca Juga :

- Mahfud MD Ajak Berqurban Dalam Kebersatuan untuk Menjaga Kemerdekaan Indonesia

- Ketika Mahfud MD Tertawa Terbahak-bahak di Pasar Beringharjo

- Kepala BNPT Mengajak Mahasiswa Waspada Karena Saat ini Jadi Sasaran Teroris

0
319
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan