TS
gatra.com
Kasus Suap Pejabat Pajak Rp 14,1 Milyar Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Jakarta, GATRAnews - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) melimpahkan perkara suap tersangka JJ, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas nama tersangka JJ," kata M Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Sabtu (2/9).Jaksa penuntut umum Kejari Jaksel langsung menahan tersangka JJ di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 18 September 2017.Penuntut umum melakukan penahanan dengan memperrtimbangan alasan obyektif, yakni tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun. Sedangkan alasan subyektifnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Sebelumnya Kejagung menetapkan JJ sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji atau gratifikasi alias suap sejumlah Rp 14,1 milyar dalam pengurusan pajak dan penjualan faktur pajar dengan menyalahgunakan wewenangnya."Penyalahgunaan wewenang oleh JJ terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan," kata M Rum.Menurutnya, tersangka JJ menerima gratifikasi atau suap tersebut secara langsung maupun melalui perantara pihak lain, di antaranya security perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit."JJ diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa bank dengan total Rp 14.162.007.605. Selanjutnya dana atau uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan property," ujar Rum.Kejagung menetapkan JJ sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-18/F.2/Fd.1/05/2017, tanggal 4 Mei 2017.Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka JJ melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Untuk kepentingan penyidikan, lanjut M Rum, penyidik telah menahan tersangka JJ selama 20 hari terhitung dari 4 Mei sampai 23 Mei 2017 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanannya diperpanjang.Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/281848-ka...-kejari-jaksel
---
- Kejagung Terus Dalami Suap Rp 14,1 Milyar Mantan Pejabat Pajak
0
253
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan