- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Oknum Guru Agama Ditangkap karena Cabuli Muridnya yang Berusia 8 Tahun
TS
pig21
Oknum Guru Agama Ditangkap karena Cabuli Muridnya yang Berusia 8 Tahun
BLORA, KOMPAS.com - Seorang guru agama ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Blora, Jawa Tengah, karena telah mencabuli gadis di bawah umur.
Tersangka MJ (46) nekat berbuat cabul terhadap murid ngajinya, WT (8) di masjid yang biasa dipakai untuk belajar mengaji di Kecamatan Jepon Selatan, Kabupaten Blora.
Baca juga: Seorang Guru Agama Ditangkap karena Cabuli Muridnya di Tempat Ibadah
Pelaku dan korban masih bertetangga di Kecamatan Jepon.
Kapolres Blora AKBP Saptono, mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada awal Agustus ini.
Orangtua korban mengetahui perbuatan tak pantas itu terjadi setelah memergoki anaknya menangis sepulang dari mengaji.
Akhirnya, korban mengaku telah dicabuli MJ seusai shalat zuhur. Saat itu, kondisi masjid sepi.
"Tersangka adalah guru ngaji korban. Korban dicabuli usai salat zuhur," ungkap Saptono, Jumat (25/8/2017).
Dijelaskan Saptono, usai mencabuli, tersangka mengancam korban supaya tidak mengadu kepada orangtuanya. Tersangka selanjutnya memberikan uang jajan Rp 2.000 kepada korban.
"Tersangka tidak sampai merenggut kegadisan korban. Hanya saja perbuatan cabul tersangka tidak dibenarkan. Kemarin tersangka kami bekuk setelah hasil penyidikan selesai. Tersangka kami jerat UU Perlindungan Anak," kata Saptono.
Baca juga: Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Guru Agama Divonis 15 Tahun Penjara
Sementara menurut pengakuan tersangka kepada polisi, perbuatan cabul tersebut dilakukan karena ia sudah lama bercerai dengan istrinya.
sumber : http://regional.kompas.com/read/2017/08/25/20370541/oknum-guru-agama-ditangkap-karena-cabuli-muridnya-yang-berusia-8-tahun
kalo mau nyabul liat liat dulu lah, di mesjid masih di hajar juga
Tersangka MJ (46) nekat berbuat cabul terhadap murid ngajinya, WT (8) di masjid yang biasa dipakai untuk belajar mengaji di Kecamatan Jepon Selatan, Kabupaten Blora.
Baca juga: Seorang Guru Agama Ditangkap karena Cabuli Muridnya di Tempat Ibadah
Pelaku dan korban masih bertetangga di Kecamatan Jepon.
Kapolres Blora AKBP Saptono, mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada awal Agustus ini.
Orangtua korban mengetahui perbuatan tak pantas itu terjadi setelah memergoki anaknya menangis sepulang dari mengaji.
Akhirnya, korban mengaku telah dicabuli MJ seusai shalat zuhur. Saat itu, kondisi masjid sepi.
"Tersangka adalah guru ngaji korban. Korban dicabuli usai salat zuhur," ungkap Saptono, Jumat (25/8/2017).
Dijelaskan Saptono, usai mencabuli, tersangka mengancam korban supaya tidak mengadu kepada orangtuanya. Tersangka selanjutnya memberikan uang jajan Rp 2.000 kepada korban.
"Tersangka tidak sampai merenggut kegadisan korban. Hanya saja perbuatan cabul tersangka tidak dibenarkan. Kemarin tersangka kami bekuk setelah hasil penyidikan selesai. Tersangka kami jerat UU Perlindungan Anak," kata Saptono.
Baca juga: Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Guru Agama Divonis 15 Tahun Penjara
Sementara menurut pengakuan tersangka kepada polisi, perbuatan cabul tersebut dilakukan karena ia sudah lama bercerai dengan istrinya.
sumber : http://regional.kompas.com/read/2017/08/25/20370541/oknum-guru-agama-ditangkap-karena-cabuli-muridnya-yang-berusia-8-tahun
kalo mau nyabul liat liat dulu lah, di mesjid masih di hajar juga
0
2.4K
22
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan