tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
'Kalau Mau Jadi Justice Collaborator Kamu Harus Tersangka Lagi'



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz mengungkap janji penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Fahd mengaku sempat ditawari menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) saat terjerat dugaan kasus korupsi penyesuaian Dana Percepatan Infrastruktur Daerah di Aceh tahun 2011 lalu.

Selain itu, Fahd juga mengaku mendapat surat resmi dari KPK ,tidak akan menjadi tersangka pada perkara lain.

Hal ini diungkapkan Fahd sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Namun, saat Fahd menagih surat JC tersebut, dia tidak mendapatkannya dari Novel Baswedan yang menjanjikannya.

"Saya tanyakan, bang kapan saya dapat surat justice collaborator? Karena tidak bisa dapat remisi ini karena tidak dapat surat itu," ungkap Fahd.

Tidak disangka, lanjut Fahd, Novel kemudian menjawab dirinya harus menjadi tersangka lagi jika ingin permintaannya itu dipenuhi. Pada sidang tersebut Fahd juga mengungkapkan surat yang dia terima ternyata tidak menjamin dia dari jerat korupsi.

"Kamu kalau mau jadi justice collaborator kamu harus tersangka lagi'. Waduh langsung saya tidak tanya lagi. Tapi semua omongan saya itu terekam di kamera itu," ungkap Fahd.

Usai bebas dari penjara terkait kasus dana infrastruktur, Fahd kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggandaan Al Quran tahun 2011.

Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama. Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus.

Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.

Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Alquran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012.

Kemarin, Fahd juga mengungkap kekecewaannya lantaran merasa ditelantarkan oleh seniornya Priyo Budi Santoso. Fahd sebelumnya tidak menyebut nama Priyo sebagai salah satu pihak yang menerima aliran uang dalam korupsi pengadaan kitab suci Alquran.

Namun, selama dia dipenjara untuk kasus lain, Priyo tidak pernah memberikan perhatian kepadanya.

"Saya langsung sakit hati. Sudah saya bela, tapi penghargaan dia untuk mengurus saya di penjara tidak ada sama sekali," ujar Fahd.

Fahd sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 11 Desember 2012, terkait kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Bahkan, saat Fahd sudah bebas dari penjara, Priyo menolak Fahd karena beralasan bahwa Fahd adalah seorang bekas terpidana.

Menurut Fahd, satu-satunya orang yang mengurusnya adalah istrinya sendiri.

"Waktu itu dia mau mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar, dia bilang, 'Kamu ini kan terpidana," kata Fahd.

Saat menjadi terdakwa untuk kedua kalinya, Fahd membuka fakta bahwa Priyo adalah salah satu penerima uang dalam kasus korupsi pengadaan Alquran. Menurut Fahd, Priyo menerima Rp 3 miliar melalui Agus, adik kandung Priyo.

Kemarin, Fahd menceritakan, sempat berkomunikasi menggunakan aplikasi Blackberry Messenger (BBM) dengan Priyo sebelum uang diberikan.

"Saya langsung BBM ke Priyo. Saya bilang ada perintah dari panglima (Zulkarnaen Djabar) untuk antar ke Bapak. Kata Priyo, kasi ke saudara Agus, adik kandungnya," ujar Fahd.

Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen memerintahkan agar Priyo diberikan uang sebesar Rp 3 miliar.

"Katanya biar dia (Priyo) semakin kencang ngurus ini," kata Fahd.

Keesokan harinya, Fahd bersama-sama dengan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dan dua bawahannya Vasko Ruseimy dan Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro, mendatangi kediaman Priyo. (tribun/eri/kcm)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...tersangka-lagi

---

Baca Juga :

- Sempat Dijanjikan Novel Baswedan, Fahd El Fouz Ungkap Harus Jadi Tersangka Lagi Jika Ingin Dapat JC

- Fahd El Fouz Pernah Dapat Surat Resmi dari KPK Tidak Akan Jadi Tersangka

- Fahd Sebut PDIP, PKS, dan PPP Saat Sidang Korupsi Penggandaan Alquran

0
296
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan