psychosocialAvatar border
TS
psychosocial
Jelang Eksekusi, Sunda Wiwitan Menolak Tunduk pada Negara
Jakarta, CNN Indonesia -- Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, menolak dieksekusi dari tanah leluhurnya. Mereka menyatakan akan tetap mempertahankan tanah adat saat eksekusi dilakukan besok, Rabu (23/8).

Salah satu anggota Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih mengatakan, eksekusi akan digelar pada pukul 08.00 WIB. Masyarakat adat menyatakan akan melawan eksekusi yang dinilai bertentangan dengan konsitusi.

"Kami tentu saja akan mempertahankan apa yang menjadi hak dari leluhur kami," kata Dewi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/8).

Mereka sebelumnya telah mendatangi kantor PN Kuningan agar rencana eksekusi lahan sengketa itu ditunda. Dalam protes itu, warga adat didampingi anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

"Buat apa kami tunduk pada hukum negara ketika negara tidak menghargai hukum adat kami," ujar Dewi.

Pangaping Adat Sunda Wiwitan Okki Satria Djati berpendapat, eksekusi ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum. Pasalnya, lahan eksekusi tersebut merupakan zona cagar budaya nasional yang telah tercatat sejak 1976 di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan.

Selain itu, amar putusan pengadilan dinilai diskriminatif dan cacat hukum karena meminggirkan nilai sejarah dan budaya di dalamnya. Lebih jauh, kata Okki, dalam objek sengketanya mengabaikan esensi hak hukum masyarakat adat.

Pihaknya pun menyerukan kepada seluruh jaringan budaya, adat, jawara, pesilat, pemuda, ibu-ibu dan perempuan untuk melawan proses eksekusi besok. Mereka berharap seluruh elemen masyarakat peduli terhadap warga adat yang selama ini berkontribusi pada peradaban nusantara.

"Hingga sore ini kami warga adat Karuhun Sunda Wiwitan sudah memutuskan lebih baik gugur membela wilayah adat kami dan akan kami buktikan esok hari," kata Okki dalam keterangan tertulis.

Tanah Komunal

Okki menjelaskan, tanah adat yang disengketakan masih atas nama Pangeran Tedja Buana.

Sengketa lahan dipicu adanya gugatan dari salah satu keturunan pangeran, yaitu Jaka Rumantaka. Jaka mengklaim tanah adat Sunda Wiwitan yang luasnya sekitar dua hektare itu adalah warisan milik pribadinya.

Sejak 1960, leluhur warga adat termasuk Pangeran Tedja Buana tidak membuat sertifikat tanah. Pihak yang menempati tanah adat itu pun tidak memiliki dasar hukum hingga kini.

Okki mengatakan, leluhurnya menilai seluruh tanah adat adalah milik komunal yang tidak diperjualbelikan kepada pihak manapun, maupun dijadikan hak milik pribadi.

"Tiba-tiba ada salah seorang cucunya (Pangeran Tedja Buana) yang berkhianat itu (Jaka) menggugat yang menempati tanah. Ya, kalahlah yang menempati tanah," kata Okki.

Dia mengatakan, atas gugatan Jaka, pihak masyarakat adat kemudian melakukan gugatan perlawanan.

Kasus sengketa ini telah sampai pada putusan kasasi di Mahkamah Agung hingga akhirnya eksekusi akan dilakukan besok. Pihak yang akan dieksekusi tidak menerima berkas putusan MA.

"Ketua pengadilan dan perangkatnya masih memakai kacamata kuda dalam melihat hukum. Mereka masih pakai kacamata ahli waris, sementara dalam struktur adat tidak boleh dibagi ke ahli waris," ujarnya.

Proyek Geothermal di Balik Sengketa

Okki mengatakan, saat ini masyarakat adat sedang melakukan gugatan atas keterangan palsu. Gugatan itu diajukan karena menurutnya, jika bicara soal ahli waris maka masih ada keturunan Raja Paseban. Sementara sebelumnya tidak ada yang mengklaim tanah pribadi.

"Nah, dia (Jaka) mainlah. Kami menduga bupati terlibat. Bupati kepentingannya memang memecah massa. Siapa di belakangnya, Chevron, soal geothermal, jadi persis kaya Belanda dulu," ujarnya.

Diketahui, Chevron telah mengembalikan proyek panas bumi (geothermal) di Kabupaten Kuningan kepada pemerintah pusat. Surat penetapan penunjukan ratusan wilayah kerja pertambangan oleh Dinas Energi dan Pertambangan Jawa Barat sudah dikeluarkan sejak 2010.

Okki berpendapat, saat gugatan perdata masih berlangsung, pihak pengadilan seharusnya tidak melakukan tindakan apapun, termasuk eksekusi. Apalagi menurutnya, tanah tersebut masih dikelola yayasan adat.

"Jadi sebetulnya ini menandakan bahwa hukum positif di semua hakim kita itu tidak mengerti hukum positif terdiri hukum adat," katanya.

sumber

Siapa yang zalim dan lalim?
0
15.1K
157
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan