BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Saracen, menyebar hoax dan SARA demi Rp100 juta

Ilustrasi hoax
Jika anda percaya dengan kabar miring yang bertebaran di media sosial, anda perlu memeriksa sumber informasinya. Jika sumbernya tak jelas tapi masih juga percaya, anda perlu memeriksakan jiwa anda. Sebab, bisa jadi anda menjadi korban kelompok penyebar hoax dan sentimen SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Polisi berhasil menggulung Saracen, kelompok yang mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan.

Kelompok yang beroperasi sejak November 2015 memproduksi dan menyebarkan konten hoax dan sentimen SARA dengan motif ekonomi.

Kepala Subdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan.

"Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta (rupiah)," kata Irwan, Rabu (23/8/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.

Bahkan, anggota grup tersebut sudah menyiapkan konten yang akan mereka publikasikan. Konten tersebut baru akan diunggah jika ada pemesan yang membayar.

Mereka memilki ribuan akun untuk memposting meme atau tulisan berbau ujaran kebencian dan SARA. "Dalam kesehariannya mereka memproduksi yang akan mereka tawarkan," kata Irwan.

Modus mereka menjalankan aksinya, melibatkan ribuan akun. Irwan menjelaskan, misalnya sekitar 2.000 akun membuat meme menjelek-jelekkan Islam. Lalu dengan sekitar 2.000 akun lainnya juga menjelek-jelekkan kristen. "Itu yang kemudian tergantung pemesanan," kata Irwan seperti dikutip dari Merdeka.com.

Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo menambahkan setiap proyek ujaran kebencian dan SARA nilainya bisa mencapai Rp100 juta "Dia menawarkan ya senilai Rp75 juta sampai Rp100 juta, itu atas proposal ya," tambah Susatyo.

Saracen menerima pesanan jasa membuat konten hoax dan sentimen SARA. "Untuk itu banyak sekali pencemaran nama baik, yaitu kepada pejabat publik, tokoh masyarakat, dan sebagainya," kata Susatyo.

Kini masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.

Tiga pentolan kelompok ini ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. JAS (32), ketua Saracen ditangkap di Pekanbaru, Riau pada Senin (7/8/2017). Ia merekrut anggota. Ia juga membuat akun anonim sebagai pengikut grup dan berkomentar yang juga provokatif di setiap unggahan mereka.

MFT, yang ditangkap pada Jumat (21/7/2017) di Koja, Jakarta Utara berperan menyebar ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit. MFT juga membagikan ulang unggahan di Grup Saracen ke akun Facebook pribadinya.

Sedangkan SRN, alias Ny Sasmita yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2017) lalu, adalah koordinator di wilayah Jawa Barat. SRN berperan mengunggah konten penghinaan dan SARA.

"(Baik) menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka JAS," ujar Susatyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017), seperti dinukil dari Liputan6.com.

Tankapan layar akun Facebook Page Saracen Cyber News
Menurut Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono hasil digital forensik Mabes Polri, kelompok Saracen ini menyebarkan ujaran kebencian melalui grup Facebook Saracen, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.

"Hingga saat ini jumlah akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen berjumlah 800 ribu akun," beber Awi, seperti dipetik dari Kumparan.com.

Polisi menyita puluhan barang bukti. Dari JAS, ada 11 akun email dan enam akun Facebook yang dia gunakan sebagai sarana untuk membuat grup dan mengambil alih akun orang lain.

Polisi juga menyita 50 Simcard, 5 hardisk CPU, 1 HD Laptop, 4 HP, 5 flashdisk, 2 memory card, sedang dari tersangka disita 5 simcard, 1 memory card, dan 1 HP Lenovo.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan kelompok Saracen itu memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya. Mereka bekerja dengan peran yang sudah dibagi.

Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis.

JAS dikenakan tindak pidana ilegal akses sesuai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016. Ancamannya 7 tahun penjara.

MFT dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sesuai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Juga Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan SRN dijerat tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...emi-rp100-juta

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bagaimana data nasabah bank dijual-belikan

- Bazar Nike dan deretan kericuhan gara-gara berburu diskon

- Masalah lahan dan izin mengadang Meikarta

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
22.2K
179
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan