tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Berbekal 'Senjata' ini, First Travel Yakin Hakim Tak Kabulkan Gugatan Jemaah



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel meyakini majelis hakim tak akan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa jamaah First Travel.

Kuasa Hukum First Travel, Deski, menilai permohonan yang diajukan beberapa jemaah tak termasuk kategori utang piutang.

"Sampai sekarang kami masih berpikir bahwa permohonan ini tidak akan diterima majelis hakim. Alasannya karena masalah ini bukan utang piutang," kata Deski, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).

Pemohon sebelumnya mengajukan PKPU guna memberikan kejelasan atas status jemaah yang dijanjikan berangkat umrah oleh First Travel pada Mei dan Juni lalu.
Suasana sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017). (KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA)
Hanya saja, nasib para jemaah tidak jelas.

Sementara jemaah telah membayar lunas biaya untuk umrah kepada First Travel.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jemaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Namun, pada akhirnya berkembang menjadi 46 jemaah dengan total tagihannya sebesar Rp 758 juta.

"Ini kan sebenarnya kami membuka layanan jasa travel umrah, terus mereka daftar, apakah itu bisa dikatakan utang jatuh tempo? Terus banyak hal yang mungkin nanti jadi pertimbangan majelis hakim," kata Deski.

Rencananya, sidang perkara PKPU akan dilanjutkan Senin (21/8/2017) mendatang dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak.

Setelah itu, barulah majelis hakim akan memutus perkara ini.

Orangtua dilabrak

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan yang menjerat pasangan suami istri pemilik agen perjalanan umrah First Travel menjadi sorotan publik.

Setelah Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan--nama tersangka--ditahan, orangtua mereka pun tak luput dari sasaran para korban penipuan First Travel.

Seorang warga yang tinggal di sekitar rumah orangtua pasutri itu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pun angkat bicara.

Ia telah mengetahui kini Andika dan istrinya telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian lantaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah First Travel.

Bahkan, beberapa tetangga terdekat rumah orang tua Andika Surachman ada yang menjadi korbannya.
Rumah milik orangtua Andika di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)
"Beberapa hari lalu sempat ada cekcok di rumah itu. Ada warga di sini yang juga jadi korban. Dia datangi rumah orang tuanya Andika-Anniesa itu dan bertengkar di rumah itu," ujarnya.

"Yah warga yang jadi korban itu datang labrak ke rumah orang tuanya Andika-Anniesa karena ingin minta uangnya yang udah disetor itu kembali, tapi enggak dikasih sama orang tuanya Andika," imbuhnya.

Bukan cuma itu, rumah orangtua mereka juga menjadi sorotan karena paling mencolok di kampung tersebut.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menceritakan, rumah megah milik orang tua Andika Surachman itu baru selesai direnovasi sekitar empat bulan lalu.

Semula rumah tersebut tidak semegah seperti sekarang ini.

Sepengetahuannya, renovasi rumah tersebut menghabiskan dana hingga sebesar Rp1 miliar.

"Awalnya tidak semegah itu, biasa aja. Pas setelah renovasi jadi bagus banget. Kalau kabar dari warga yang bekerja merenovasi rumah, biaya renovasinya habisnya sampai Rp 1 miliar," ujarnya.

Ia mengaku sempat beberapa kali melihat Andika Surachman dan istri berkunjung ke rumah orang tuanya itu.

Dari informasi yang dihimpun, rumah yang dimaksud adalah kediaman orangtua Andika Surachman, Solihin (55) dan Sarifah (53).

Rumah tersebut berada di tengah perkampungan, tepatnya di Kampung Baktijaya, RT 06 RW 28 no 61, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Rumah tersebut terlihat paling mencolok dan berbeda di antara rumah sejumlah tetangganya.

Selain warna cat krem di dinding dan merah di tiang pondasi tampak masih baru, rumah tersebut adalah satu-satunya bangunan paling besar dengan dua lantai di kampung tersebut.

Rumah tersebut seluas 25x10 meter atau seluas 250 meter persegi.

Bagian kanan dan kiri rumah terdapat garasi mobil.

Sebuah balkon berukuran 4x3 meter persegi tampak di bagian depan lantai dua rumah tersebut.

Rumah megah tersebut mempunyai desain modern.

Rumah megah tersebut menyatu dengan bangunan satu lantai dan dua lantai yang merupakan barisan kontrakan.

Barisan kamar kontrakan itu juga milik sang empunya rumah, orang tua Andika Surachman.

Kontras, rumah para tetangga di sekitarnya hanya terdiri satu lantai dengan luas 50 m sampai 100 meter persegi.

Sebagian rumah para tetangganya juga terlihat ada yang rapuh dengan cat dinding terkelupas.

KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza

Berita ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: First Travel Optimis Hakim Tak Kabulkan Gugatan Jemaah

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...gugatan-jemaah

---

Baca Juga :

- Peran Kiki Dalam Kasus First Travel, Mulai dari Penipuan Hingga Pembelian Aset

- Bos First Travel Jaminkan Rumah dan Mobil Mewahnya Karena Punya Utang Rp 80 Miliar

- First Travel Bisa Dipidana Atas Dugaan Penggelapan Paspor Milik Calon Jemaah Umrah

0
709
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan