BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tak ada kewajiban untuk Full Day School

Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Jokowi menghibur anak-anak dengan bermain sulap pada acara puncak perayaan Hari Anak Nasional 2017 di Pekanbaru, Riau, Minggu (23/7). Anak-anak sekolah tak wajib menjalani sekolah 8 jam sehari.
Kebijakan sekolah sehari penuh (full day school) bakal menjadi pilihan buat sekolah dan bukan merupakan kewajiban. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menegaskan, full day school bukan kewajiban.

"Perlu saya tegaskan berkali-kali, sekolah tidak wajib mempraktikkan sekolah lima hari, namun apabila sudah ada sekolah yang menerapkan full day school bisa dilanjutkan asalkan tidak ada keberatan dari semua pihak," ujar Jokowi di SMP Negeri 7 Kabupaten Jember, Minggu (13/8) seperti dikutip dari Liputan6.com.

Dalam akun Facebook, Jokowi menegaskan hal serupa. Sekolah lima hari atau enam hari adalah pilihan. "Yang selama ini bersekolah enam hari dalam seminggu, silakan lanjutkan. Tidak perlu berubah sampai lima hari," tulis Jokowi, Senin (14/8).

Kini, sekolah sehari penuh ini menjadi tarik ulur di masyarakat. Banyak pendukungnya, tak sedikit juga yang menentangnya.

Dua organisasi Islam, NU dan Muhammadiyah berseberangan dalam soal ini. NU, menolak penerapan full day school. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj pernah menyatakan tak ada kompromi untuk penerapan full day school di pesantren-pesantren.

"Tidak ada kompromi tidak ada dialog, pemerintah harus segera mencabut permen (peraturan menteri) sekolah lima hari ini," ujarnya, Kamis (10/8).

Sistem full day school, jam belajar akan menjadi 8 jam setiap harinya atau hingga sore hari. Padahal, ada madrasah yang dimulai pada siang hari.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan sebaliknya. Menurutnya, rencana penggantian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 Tahun 2017 menjadi Peraturan Presiden, harus untuk memperkuat program full day school.

Bukan malah sebaliknya. "Tidak mengaburkan, memperlemah, dan membatalkan," kata Haedar seperti dinukil dari Kumparan.com, Senin (19/6).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan tidak ada paksaan untuk menjalankan Full Day School. Semuanya akan diserahkan ke satuan pendidikan masing-masing, apakah ingin menjalankan 5 atau 6 hari sekolah dalam sepekan.

"Diserahkan kepada satuan pendidikan bersama komite sekolah dan madrasah yang bersangkutan," kata dia, Selasa (15/8).

Kini, kebijakan Full Day School ini masih terkatung-katung karena belum ada payung hukumnya. Setelah Peraturan Mendikbud batal, Perpres penggantinya belum juga diteken walau hampir dua bulan berlalu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir menjelaskan, kini pemerintah tengah menggodok peraturan presiden mengenai pendidikan karakter yang akan menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu.

Namun, kini Muhadjor tak lagi berwenang, sebab koordinasi Perpres itu ada di tangan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Puan memastikan Perpres pendidikan karakter yang tengah disusun tidak akan mematikan madrasah diniyah seperti yang dikhawatirkan kalangan NU. Perpres itu tak akan mewajibkan sekolah berlangsung selama 8 jam sehari.

"Ini sifatnya opsional. Artinya yang sudah siap silakan untuk ikut. Yang tidak siap, kami tidak akan memaksakan," ujar Puan, Selasa (15/8) seperti dikutip dari Kompas.com.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ull-day-school

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Korea Utara tunda rudal Guam,beri posisi tawar ke AS

- Saat Jokowi menghadiri festival dan karnaval

- Ahok merasa dirugikan oleh video unggahan Buni Yani

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan