Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Patrialis Akbar Dituntut 12 Tahun 6 Bulan Penjara



MANTAN hakim konstitusi Patrialis Akbar dituntut hukuman penjara 12 tahun 6 bulan. Patrialis dinilai terbukti bersalah dalam perkara suap terkait uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.



"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (14/8).



Selain pidana penjara, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan pidana tambahan terhadap Patrialis untuk membayar uang pengganti sebesar USD10.000 dan Rp4.043.150. Patrialis wajib membayar uang tersebut satu bulan setelah berkeputusan hukum tetap.



Dalam membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Pertama, yang memberatkan, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Patrialis sebagai hakim telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan, terutama MK, serta Patrialis berbelit-belit saat memberikan keterangan di muka persidangan.



"Sedangkan hal yang meringankan, yakni Patrialis dinilai sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," kata jaksa.



Sementara itu, orang dekat Patrialis, Kamaludin yang juga merupakan perantara suap dituntut 8 tahun penjara. Kamaludin juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.



Patrialis sebelumnya didakwa menerima suap sebilai USD70 ribu, Rp4.043 juta, dan janji Rp2 miliar. Rp2 miliar yang dijanjikan diberikan untuk Kamaludin sebagai perantara Basuki Hariman dan Patrialis. Uang suap diberikan oleh Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny.



Suap diberikan untuk memuluskan pengurusan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keempat orang tersebut berkomitmen untuk memenangkan perkara agar aturan impor berubah. (MTVN/OL-6)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ara/2017-08-14

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kemenperin Dorong Produktivitas IKM Hasilkan Produk Unggulan dalam Negeri

- Ribuan Napi di Sumsel Dapat Remisi

- Gowes Nusantara Gunakan Sepeda Onthel di Blitar

0
301
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan