- Beranda
- Komunitas
- News
- Indonesia Update
Aksi Bullying, Pemerintah Ingatkan Kepsek dan Guru Harus Tanggung Jawab
TS
MOD
indonesiaupdate
Aksi Bullying, Pemerintah Ingatkan Kepsek dan Guru Harus Tanggung Jawab
JPP, LEMBANG - Aksi kekerasan yang menimpa siswa sekolah kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Terkait itu, pemerintah menilai, kepala sekolah dan guru harus bertanggung jawab.
Demikian disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, di Lemvang, Bandung Barat, Kamis (10/8/2017). Dia mengatakan, peristiwa kekerasan yang nerujung pada kematian siswa SD Longkewang, Sukabumi, Jawa Barat, itu tidak mungkin terjadi bila kepala sekolah dan guru tidak lengah melakukan pengawasan.
"Saya merasa prihatin, karena seharusnya peristiwa itu tidak terjadi apabila mereka tidak lengah," ungkapnya.
Menurut Menteri, masalah kekerasan anak tersebut berindikasi bullying, dan masalah bullying itu sudah pernah dibahas dalam Rapat Terbatas Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang saat itu dipimpin Anis Baswedan.
"Pada rapat terbatas pada 2015, itu sudah sangat detil dibahas. Guru dan kepala sekolah harus bertanggung jawab terhadap muridnya," tegasnya.
Pada saat itu, sebut Mensos, memang Kemendikbud menyiapkan format bagaimana di setiap Dinas Pendidikan ada semacam vokal point untuk bisa memberikan respon cepat terhadap kasus-kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Presiden sudah pernah menyampaikan antisipasi dan keseriusan kita untuk mencari solusi dari tingginya bullying, karena ada salah satu lembaga survei yang menyebutkan bahwa anak-anak SD, SMP, SMA itu bisa menembus angka yang sangat memprihatinkan, yakni sampai 85 persen mereka menyebut pernah di-bullying, baik melalui sosial media atau melalui kekerasan fisik atau lisan secara langsung," tuturnya.
Yang kita harus lakukan antisipasi adalah bahwa pelaku bullying adalah sangat mungkin bisa menjadi virus yang menularkan kepada yang lain, dan pelaku bullying sangat mungkin mereka dulu juga adalah korban bullying.
"Kita mungkin tidak banyak mengupdate bagaimana sociate bullying, karena bullying ini sampai menyebabkan anak atau orang bisa mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dibully atau dirunding oleh lingkungannya. Nah, tugas kita bersama bagaimana kita membangun karakter seluruh warga bangsa termasuk didalamnya anak-anak," imbuh Mensos.
Menyinggung penanganan kasus tersebut, Khofifah mengatakan, karena ini kasus anak di mana korban dan pelakunya adalah anak-anak, maka yang berlaku dalam penanganan kasus tersebut adalah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sistem Peradilan Pidana Anak, kata Khofifah, sebetulnya memberikan ruang bila nanti berdasarkan bukti-bukti sampai akhirnya kemudian ada proses sidang, maka proses sidang akan berlangsung dalam Peradilan Anak yang formatnya berbeda dengan peradilan umum.
Kemudian jika memang pelaku terbukti bersalah dan mendapatkan ancaman hukuman sampai 10 tahun penjara, maka dia akan berada di Lembaga pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di bawah Kementrrian Hukum dan HAM
"Namun bila ancamannya di bawah 7 tahun penjara, pelaku bisa di-delivery order ke LPKS yang berada di bawah Kementerian Sosial. Tetapi, sangat mungkin kemudian ini ada diversi berupa kesepakatan antara jaksa, hakim serta Sakti Peksos dan Tim P2TP2A. Pelaku anak bisa dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik dengan pengasuhan khusus. Namun, semua itu tergantung hasil penanganan pihak-pihak terkait, baik kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman," pungkasnya. (sos)
Sumber : https://jpp.go.id/teknologi/pendidik...tanggung-jawab
---
Kumpulan Berita Terkait TEKNOLOGI :
- Temui Penerima PKH, Mensos Pastikan Pencairan Tahap Tiga Tuntas Agustus
- Rakernas LHK 2017 Usung Tema Hutan, Lingkungan dan Perubahan Iklim Berkeadilan
- Kuatkan Pemuda Se-Indonesia, Mensos Tumbuhkan Kepemimpinan Via E-Warong
0
419
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan