KASKUS.UpdateAvatar border
TS
KASKUS.Update
Investasi Dana Haji Akan Bermanfaat Bagi Umat, Termasuk Jemaah Haji Indonesia

Foto Dok. Liputan 6

Gan Sist, kan ada berita yang beredar tuh kalau pemerintah mau pakai dana haji untuk infrastruktur.

Nah, di diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang mengusung tema "Manfaat Investasi Dana Haji", pemerintah mastiin kalo sebenarnya pemanfaatan investasi dana haji bukan semata-mata buat infrastruktur, melainkan demi umat dan jemaah haji Indonesia itu sendiri, sedangkan infrastruktur cuman jadi salah satu kanal investasinya.
Cekidot bre:


emoticon-pencet


Dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kementerian Kominfo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ngasih kita latar belakang kenapa sih ada investasi dana haji.

Investasi dana haji itu udah ada sejak disahkan UU Nomor 34 Tahun 2014 atas inisiatif pemerintah, bukan DPR, karena pemerintah sadar betul besarnya akan dana haji yang mengendap, namun waktu itu belum ada badan yang mengelolanya. Karena itulah, dalam Undang-undang tersebut, diatur juga soal pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas untuk ngelola, nerima, ngembangin, serta untuk pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.


Bila Enggak Dikelola, Maka Dana yang Mengendap Jadi Enggak Bermanfaat Bagi Jemaah Haji

Dana haji berasal dari pendaftaran calon jemaah haji dari tahun ke tahun. Dalam setahun aja, ada lebih dari sekitar 500 ribu jemaah yang mendaftar, sedangkan kuota haji hanya tersedia untuk 211 ribu orang. Dengan banyaknya daftar tunggu (waiting list) tersebut, calon jemaah yang udah ngedaftar dan membayar, uangnya disimpan begitu aja sebelum 2014. Terus, pemerintah pun berkaca pada Malaysia yang sudah sejak 1963 menerapkan investasi dana haji.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asruron Niam Sholeh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, tentang status dana jemaah yang belum berangkat. "Ada dana yang udah terkumpul tapi masih waiting list, itu statusnya punya siapa? Jawabannya belum punya kontrak, dengan demikian status uang masih punya calon jemaah haji. Boleh nggak diinvestasikan? Jawaban normatif keagamaannya boleh untuk kepentingan yang sifatnya produktif," kata Asrorun di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).

Kata Asruron lagi, kalo dana enggak dimanfaatkan maka bakalan sia-sia dalam kondisi tertentu. Sebab dana tersebut dianggap potensial.

"Di dalam konteks ini kebolehan kan sifatnya normatif tetapi di dalam kondisi tertentu sesuatu yang punya potensi berkembang tetapi tidak dikembangkan bisa jadi mengarah pada pemubaziran. Karena secara potensi dia bisa dikembangkan tetapi tidak dikembangkan," tuturnya.

Lagipula, calon peserta haji saat mendaftar kan udah ngisi dan meneken formulir akad wakalah, yang artinya calon jemaah haji selaku muwakkil ngasih kuasa kepada Kementerian Agama selaku wakil, buat menerima dan mengelola dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Buat Agan ketahui lagi, BPKH mengelola investasi keuangan haji dalam bentuk, produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, investasi lainnya.

Menag Lukman Hakim menegaskan, pengelelolaan Keuangan Haji ini dilaksanakan dengan prinsip syariah, kehati-hatian, asas manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Tujuan investasi dana haji ini gak lain dan gak bukan yaitu demi berbagai hal terkait keperluan haji Indonesia, seperti ongkos ibadah haji itu sendiri, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.

Manfaat investasi tersebut bisa dirasakan langsung oleh jemaah haji Indonesia, termasuk dalam meringankan biaya ibadah haji. Data menunjukkan dana haji yang terkumpul per 30 Juni 2017 mencapai angka Rp 99,43 triliun, yang terdiri atas nilai manfaat sebesar Rp 96,29 triliun dan Dana Abadi Umat sebesar Rp 3,05 triliun.

Dari perincian itu, dana haji yang diinvestasikan ngasih manfaat lebih bagi jamaah haji berupa subsidi biaya haji, Jadinya meringankan banget, dari segi biaya jamaah haji sebesar 50 persen. Total biaya haji yang seharusnya dibayarkan Rp 68 juta per calon jemaah, dengan subsidi tersebut, berkurang setengahnya, menjadi Rp 34 juta.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan ada yang perlu diluruskan terkait isu investasi dana haji untuk infrastruktur. Dana haji enggak akan digunakan maupun dibelanjakan untuk pembangunan infrastruktur, melainkan diinvestasikan untuk manfaat dan return yang lebih besar baik bagi jemaah haji Indonesia, umat Islam, maupun negara.

Menurut Bambang, investasi dana haji bisa dua, bisa langsung ke proyek infrastruktur, bisa melalui pembiayaan sukuk. Kalo investasi dana haji di infrastruktur, itu dilakukan melalui sukuk untuk pembiayaan proyek tertentu yang sudah pasti sumber penerimaan dan keuntungannya. Contohnya investasi ke pembangkit listrik yang sudah punya PPA (Power Purchase Agreement), bandara yang skalanya cukup besar, yang sudah jelas menguntungkan. Terakhir, investasi ke jalan tol, khususnya di Jawa dan kota-kota besar, karena tidak ada satupun ruas tol yang rugi.

Gimana, udah cukup jelas kan soal investasi dana haji ini? Yuk budayakan membaca sebelum komeng!


emoticon-I Love Indonesia

Sumber: siaran pers FMB9 dan Detik


Diubah oleh KASKUS.Update 08-08-2017 12:44
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
31.2K
159
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan