tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Berkaca Kasus Acho, YLKI Serukan 5 Rekomendasi Penting



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca pada artis stand up comedy atau komika Muhadkly MT alias Acho, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan lima rekomendasi penting.

Pertama, menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan, harus tegas menyikapi pelanggaran hak konsumen yang dilakukan pengelola dan pengembang.

Tulus Abadi menilai Kementerian PUPR dan Pemprov DKI tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap maraknya pelanggaran konsumen yang dilakukan pengelola atau pengembang apartemen.

Baca: Kuasa Hukum Pengelola Green Pramuka: Pengembang Tidak Tipu Para Penghuni

"YLKI mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk proaktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," ujar Tulus Abadi kepada Tribunnews.com, Senin (7/8/2017).

Kedua, YLKI mendesak Kementerian PUPR untuk mengevaluasi semua klausula yang dibuat pengembang atau pengelola.

Baik klausula dalam PPJB/AJB rumah susun dan klausula dalam kontrak pengelolaan.

"Klausula baku adalah hal yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen," jelasnya.

Ketiga, YLKI meminta dihentikan segala bentuk intervensi pengelola atau pengembang dalam pembentukan P3SRS dan pengelolaan.

Intervensi yang biasa dilakukan pengelola biasanya melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan HAM konsumen.

Baca: Polisi Sebut Pengelola Apartemen Sudah Tawarkan Mediasi Kepada Acho

"Pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih P3SRS. Jadi akan profesional dan tunduk perintah P3SRS bukan sebaliknya. Depelover hanya setengah hati untuk melepas pengelolaannya," katanya.

Keempat, YLKI mendesak semua pengembang perumahan atau apartemen untuk menjunjung tinggi etika dalam bisnis.

Serta mematuhi regulasi, termasuk regulasi dibidang konsumen, khususnya dalam berpromosi, beriklan.

Baca: Polri Akan Tinjau Ulang Kasus Acho Meskipun Berkas Penyidikannya Sudah Dinyatakan Lengkap

"Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," ucapnya.

Terakhir, kepada masyarakat konsumen, terhadap kejadian ini, YLKI menyerukan agar jangan menyurutkan niatnya untuk bersikap kritis.

Namun, konsumen tetap harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha, pelaku usaha, pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial.

"Dari sisi fakta hukum, yang disampikan konsumen adalah bukan fiktif, hoax," ucapnya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...endasi-penting

---

Baca Juga :

- Polisi Nilai Tulisan Komika Acho di Blog dan Twitter Memenuhi Unsur Pidana

- Berulangkali Komika Acho Ajukan Mediasi Tapi Ditolak Apartemen Green Pramuka

- Wajah Tenang Komika Acho Ketika Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

0
454
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan