tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Karyawan Bank Muamalat Bandar Lampung Menipu Nasabah



Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aditya Pratama (28), mantan karyawan Bank Muamalat Bandar Lampung, dinilai jaksa penuntut umum telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap nasabah. Untuk itu jaksa menyatakan Aditya bersalah dan dihukum penjara.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dikurangi selam terdakwa menjalani penahanan sementara,” ujar jaksa penuntut umum Ilsye Hariyanti di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017).

Menurut Ilsye, perbuatan Aditya telah memenuhi unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Adapun hal yang meringankan, kata Ilsye, terdakwa tulang punggung keluarga dan sudah menyicil mengganti kerugian yang diderita saksi Rp 8 juta.

Di dalam dakwaannya, Ilsye menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Februari 2016 hingga Januari 2017.

Saat itu terdakwa masih bekerja sebagai staf marketing pembiayaan di Bank Muamalat Bandar Lampung.

Sebagai staf marketing, Aditya mencari nasabah yang ingin menabung di Bank Muamalat.

Bertemulah Aditya dengan korban Yanti Supriani. Aditya mendatangi rumah Yanti memberikan fasilitas kemudahan menabung.

Yanti tertarik dan menyetujui penawaran Aditya. Aditya membuatkan Yanti nomor rekening di Bank Muamalat.

Yanti lalu menyetorkan uang ke Aditya untuk ditabung ke rekeningnya. Besarannya yaitu Rp 108 juta yang diserahkan ke Aditya secara bertahap.

“Setiap kali Yanti menyetorkan uang tabungan ke terdakwa, terdakwa memberikan slip setoran yang ditandatangi terdakwa dan statemen rekening koran untuk lebih meyakinkan Yanti,” jelas Ilsye.

 Pada Januari 2017, Yanti datang ke Bank Muamalat hendak mengambil uang tabungannya.

Pada saat dilakukan pengecekan, ternyata uang yang ada di rekening Yanti hanya Rp 65 ribu.

Ternyata Aditya tidak menabung uang Yanti ke rekening Yanti.

Yanti melaporkan peristiwa ini ke aparat kepolisian karena mengalami kerugian Rp 100 juta.

Terungkap, uang tersebut ternyata dipakai oleh Aditya untuk keperluan pribadinya.

Aditya menggunakan uang Yanti sebagai modal usaha perkebunan kates dan semangka miliknya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...menipu-nasabah

---

Baca Juga :

- Sebelum Tewas Dibunuh, Dewi Minta Abah Tak Bongkar Tenda Yasinan Meninggalnya Sang Kakek

- Divonis 20 Tahun Setelah Bunuh Pacar Karena Tak Ingin Dinikahi Orang Lain, Deka Tak Menyesal

- Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan Istrinya Lakukan KDRT

0
549
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan