tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Kajari Pamekasan Patok Harga Rp 250 juta untuk Amankan Kasus



LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017). 

Penatapan tersangka ini terkait kasus dugaan suap Rp 250 juta atas pengamanan perkara penyimpangan dana desa untuk membangun infrastruktur dengan nilai proyek Rp 100 juta yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan.

Dua di antara lima tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan dalam kasus ini Kepala Kejari diduga menerima suap Rp 250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan. 

Baca: OTT di Pamekasan, KPK Tetapkan 5 Orang sebagai Tersangka

Suap tersebut dimaksudnya untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa yang sebenarnya segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan oleh sebuah LSM dengan  terlapor Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi ke Intel Kejati.

Untuk menghentikan kasus, Agus dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo berkoordinasi dengan Achmad Syafii.

"Soal ini dilaporkan pada Bupati dan Bupati meminta Kepala Inspektorat kasus ini harus diamankan,  jangan sampai terdengar ribut-ribut soal dana desa," terang Laode M Syarif, Rabu (3/8/2017) malam.

Baca: Marwan: SMS Dugaan Penyuapan Jaksa Bahasyim Tidak Benar

Laode M Syarif bahkan mengungkap Achmad Syafii tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa. Ia juga ikut berperan untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta.

Dalam komunikasi antara Achmad Syafii untuk menurunkan angka suap, Kepala Kejari menolak dan tetap meminta Rp 250 juta hingga akhirnya disepakati.

"Ingin dinego supaya agar kurang oleh Bupati, tapi jumlah itu dianggap tidak bisa lagi turun oleh Kajari," tegas Syarif.

Atas perbuatannya Achmad Syafii ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pihak pemberi suap atau orang yang menganjurkan memberi suap. 

Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...-amankan-kasus

---

Baca Juga :

- KPK Sesalkan Inspektorat Pamekasan Jadi Mata Rantai Suap Kajari Pamekasan

- Unik! Uang Suap Untuk Kajari Pamekasan Lebih Besar Dibandingkan Nilai Proyek yang Dikorupsi

- Jadi Tersangka KPK, Bupati Pamekasan Suap Kajari Pamekasan Rp 250 Juta

0
453
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan