Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Dimas Kanjeng Tolak Vonis 18 Tahun



GELAR Sri Raja Prabu Rajasa Nagara yang disandang Taat Pribadi dari beberapa raja di Nusantara tidak membuatnya bisa lepas dari vonis 18 tahun penjara. Tokoh yang paling menghebohkan pada akhir 2016 karena mengobral kemampuan mampu menggandakan uang itu diputus bersalah dalam kasus pembunuhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, kemarin.



“Menyatakan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa memenuhi unsur dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis 18 tahun penjara,” ujar Basuki Wiyono, ketua majelis hakim.



Vonis terhadap pengasuh dan pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo itu memang lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta ia dihukum penjara seumur hidup. Setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya, pria berwajah imut-imut itu menyatakan banding.



Taat diajukan ke pengadilan karena menjadi otak pembunuhan Abdul Gani. Ia geram dan kesal dengan tingkah laku anak buahnya yang dipercaya sebagai salah satu sultan dalam padepokannya itu. Taat pun mengatur rencana pembunuhan. Ia menyuruh sejumlah anak buahnya di padepokan sebagai eksekutor.



Abdul Gani ditemukan tewas di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Pembunuhan itu dilatarbelakangi aksi penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi. Jumlah dana yang dikuras diduga mencapai triliunan rupiah. Korban menyatakan hendak melaporkan penipuan itu ke Mabes Polri. Dalam rekonstruksi Oktober 2016 lalu, terungkap Abdul Gani dibunuh di Asrama Putra Padepokan Dimas Kanjeng. Wahyu Wijaya, salah satu eksekutor, mengaku menerima perintah pembunuhan dari Taat Pribadi.



Yudistira Alfian, salah satu anggota majelis hakim, menyatakan selama proses persidangan Taat Pribadi tidak pernah mau mengakui perbuatannya. “Hanya saja, selama sidang berlangsung dia kooperatif. Yang meringankan dari terdakwa, sebelumnya ia juga tidak pernah terlibat kasus hukum.”



Selain kasus pembunuhan, Taat Pribadi juga akan menghadapi kasus hukum lain, yakni penipuan. Sejumlah korban melapor ke Polda Jawa Timur karena menjadi korban iming-iming uang mereka bisa digandakan. (AB/N-2)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...hun/2017-08-02

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Suporter Sepakat Berdamai

- Warga Diajak Nikmati Lukisan

- KPU Diminta Gunakan Kotak Lama

0
294
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan