tribunnews.com
TS
MOD
tribunnews.com
Polisi yang Jadi Saksi Sebut Ridho Rhoma Bukan Pengedar Narkoba



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menimpa pedangdut Ridho Rhoma (28) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017).

Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan kali ini merupakan aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Barat yang juga melakukan penangkapan langsung terhadap putra raja dangdut Rhoma Irama.

 Setelah mengikuti jalannya persidangan, kuasa hukum Ridho, Ahmad Cholidin menilai keterangan yang diberikan petugas berwajib sangat menguntungkan.

Pasalnya, Ridho dinilai hanya sebagai pengguna pribadi dan bukan pengedar.

"Saksi yang kita dengarkan cukup menguntungkan. Mas Ridho tidak melakukan pengedaran. Mas Ridho menggunakan untuk kepentingan pribadi. Mas Ridho memiliki sabu-sabu untuk digunakan sendiri, bukan menyimpan atau diberikan kepada orang lain," katanya seusai sidang, Selasa (1/8).

Namun demikian, ada beberapa pertanyaan yang menggelitik dari kuasa hukum perihal penangkapan Ridho.

Pasalnya, pihak berwajib tidak mengetahui sejak kapan pelantun 'Menunggu' itu menggunakan barang haram tersebut.

"Yang jadi pertanyaan kami, apakah (Ridho) diintai apa diincar. Penyidik Polri juga tidak mengetahui kapan Mas Ridho memakai. Dijelaskan tadi bahwasanya mereka tidak mengetahui Mas Ridho kapan memakai," katanya.

Oleh sebab itu, kuasa hukum Ridho lainnya, Ismail berharap majelis hakim memutuskan kliennya untuk menjalani rehabilitasi ketimbang mendekam di penjara.

Hal ini mengingat barang bukti yang ditemukan dari Ridho sangat kecil.

"Tentunya, kami sangat berharap (Ridho) bisa direhab. Hal itu akan lebih baik untuk psikologis Mas Ridho sendiri," katanya.

Sidang lanjutan kasus narkoba yang menimpa Ridho bakal kembali digelar pada minggu depan tepatnya 8 Agustus mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.

Rencananya, ada tiga saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ridho untuk meringankan kliennya.

"Selasa depan, (keterangan saksi) dari temannya Ridho, Ardi adalah pengedarnya, Sofyan yang membeli. Ada juga saksi dari sekuriti apartemen Sofyan dan kemudian sekuriti hotel," ucapnya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/seleb/2017...ngedar-narkoba

---

Baca Juga :

- Keterangan Saksi Penangkap Sangat Menguntungkan Ridho Rhoma

- Axel Terkadang Menangis, Psikologisnya Masih Labil

- Ina Thomas Bantah Jeremy Bahas Hukuman Axel dengan Seorang Perempuan

0
318
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan