gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Dudung Prihatin PT DGI Tersangka Korupsi Korporasi


Jakarta, GATRAnews - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, Dudung Purwadi, mengaku prihatin dengan penetapan tersangka korupsi terhadap perusahaan yang sempat dipimpinnya. PT DGI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dudung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/7), mengaku prihatin dengan status tersangka perusahaan yang kini bersulih nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) karena menyangkut nasib ribuan karyawan."Saya juga prihatin nasib perusahaan yang punya karyawan 2.500 yang sudah bekerja profesional dari 82 dan didirikan oleh orang-orang profesional itu dijadikan tersangka," katanya.Penetapan tersangka itu, lanjut Dudung, dampaknya sangat luar biasa, di antaranya bursa efek membekukan saham PT NKE dan bank tidak mau lagi memberikan pinjaman."Padahal proyek Nazaruddin kalau dilihat dari omsetnya, itu di bawah 5%, di bawah omset DGI. Tapi dampaknya sangat luar biasa," kata Dudung.KPK menetapkan PT DGI yang kini bernama PT NKE sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali Tahun 2009-2011."Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka sebelumnya, DPW [Dudung Purwadi], Dirut PT DGI saat itu dan MDM [Made Mergawa], pejabat pembuat komitmen (PPK)," katanya. PT DGI yang kini bernama PT NKE melalaui tersangka Dudung Purwadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan meyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pembangunan RS Unud sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25 milyar dari proyek senilai Rp 138 milyar.KPK menyangka PT DGI yang kini bernama PT NKE melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/277671-du...upsi-korporasi

---


- Dudung Nilai Status Tersangkanya oleh KPK Janggal, Ini Alasannya
0
682
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan