metrotvnews.com
TS
MOD
metrotvnews.com
Abang Andi Narogong Diperiksa untuk Novanto


Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi soal keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto (SN) dalam kasus KTP elektronik. Kini, giliran Dedi Prijono, abang dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang diperiksa penyidik.


'Dedi Prijono diperiksa untuk tersangka SN dengan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik,' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 1 Agustus 2017.


Penyidik KPK memang berulang kali menggali informasi terkait keterlibatan Novanto dari Andi Narogong bersaudara. KPK menduga Novanto ikut terlibat dalam pusaran korupsi KTP-el lewat Andi yang mengatur tender dan dekat dengan dua pejabat Kemendagri yang jadi terdakwa, Irman dan Sugiharto.


Sebelumnya, komisi antikorupsi juga telah memeriksa Vidi Gunawan yang merupakan adik kandung dari Andi. Vidi berbisnis dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahya. Irvanto diketahui membeli saham perusahaan PT Murakabi Sejahtera dari Vidi.


PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam tender KTP-el. Namun, konsorsium Murakabi yang dipimpin oleh Irvanto kalah dari konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI).


Dalam sidang Irman dan Sugiharto, terungkap peran Dedi dan Vidi yang diutus Andi untuk mengatur tender. Mereka mengumpulkan perusahaan vendor dan menyusun teknis proyek bersama Kemendagri dan tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).


Baca: Keponakan Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK


Ketiganya kerap hadir dalam pertemuan-pertemuan di Ruko Fatmawati. Tiga bersaudara ini pula yang menbentuk Tim Fatmawati untuk menyusun proyek dan diduga terlibat banyak dalam tender proyek pusaran korupsi KTP-el.


Novanto pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada 17 Juli 2017. Langkah itu diambil setelah KPK mencermati fakta persidangan dari sejumlah tersangka sebelumnya.


Baca: Pengadilan e-KTP Jangan 'Masuk Angin'


KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka anyar kasus KTP-el ini. Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan melalui Andi Narogong.


Dia diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/VN...-untuk-novanto

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Sugiharto Diperiksa KPK Selama 9 Jam

- Anggota DPR Pertanyakan Keabsahan Bukti Rekaman Kasus Novanto

- Politikus Muda Golkar Heran Novanto Dipertahankan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
603
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan