indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Penghina Presiden Divonis 15 Bulan Penjara



JPP, LUBUKBASUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan kepada Ropi Yatsman (35), penghina Presiden Joko Widodo dan penyebar ujaran kebencian di media sosial.

Dalam sidang di PN Lubukbasung, Senin (24/7/2017), Majelis Hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Mahendrasmara menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hukuman yang diterima Ropi Yatsman tersebut sama dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama satu tahun tiga bulan.

Dalam pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.

Sementara itu, terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, pada tanggal 27 Februari 2017 sekitar pukul 11.30 WIB.

Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Terdakwa menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk mem-posting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Selain itu, Ia juga adalah admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok. (ant)

Sumber : https://jpp.go.id/polkam/hukum/30860...-bulan-penjara

---

Kumpulan Berita Terkait POLKAM :

- Presiden Ingatkan Guru Didik Gen Y yang Kelak Jadi Pelaku Perubahan Zaman

- Presiden: Kurikulum Pendidikan Harus Fleksibel Sesuai Perkembangan Zaman

- Indonesia Kecam Keras Jatuhnya Korban dan Pembatasan Ibadah di Masjid Al-Aqsa

0
12.8K
168
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan