BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dugaan Skema Ponzi di balik umrah murah First Travel

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kanan) berjabat tangan dengan pejabat lama Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, saat serah terima jabatan Dewan Komisioner OJK di Gedung Soemitro OJK, Jakarta, Kamis (20/7). OJK membekukan 11 bisnis investasi umrah ilegal, Jumat lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan 11 layanan investasi yang ditengarai ilegal. Lewat Satgas Waspada Investasi, sejak Selasa (18/7), OJK menghentikan 11 usaha yang mengimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Salah satunya adalah perusahaan travel dan umrah, PT First Travel Anugerah Karya Wisata alias First Travel.

Ketua Satgas Waspada Investigasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, 11 usaha tersebut dibekukan mereka menawarkan produk umrah tanpa izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan," ujar Tongam dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (21/7).

Satgas Waspada Investasi juga menemukan First Travel menjalankan skema Ponzi yang kerap dipakai dalam investasi bodong. Dalam investasi bodong skema ini biasanya dilihat dari janji laba tinggi. Dalam kasus First Travel dijanjikan umrah dengan harga murah.

First Travel memiliki 3 produk perjalanan umrah, yaitu paket promo umrah, reguler dan VIP. Yang ditengarai menggunakan skema ponzi adalah paket promo umrah.

Paket promo biaya umrah yang dipatok First Travel harganya Rp14,3 juta. Sementara dalam standar Kementerian Agama, biaya umrah normalnya berkisar Rp21-22 juta. Kekurangan biayanya ditutup oleh jemaah lain yang mendaftar belakangan.

Menurut Tongam, First Travel mengaku memberikan subsidi kepada jemaah. Namun akibat subsidi ini lama-lama pihak travel merekrut jemaah baru untuk membiayai dan memberangkatkan jemaah yang sudah bayar.

"Jadi ada semacam gali lubang tutup lubang," ujar Tongam saat dihubungi detikFinance, Senin (24/7).

Selain dibekukan layanannya, First Travel juga diwajibkan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umrah yang dijanjikan kepada Satgas Waspada Investasi.

Pelaporan tersebut, kata dia, harus dilakukan selambat-lambatnya September. Untuk keberangkatan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel harus menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas pada Oktober.

"Jika ada peserta yang minta dananya dikembalikan (refund), pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30-90 hari kerja," kata Tongam, seperti dikutip dari tempo.co.

Pemilik First Travel, Andika Surachman menyatakan, akan mematuhi kesepakatan dengan Satgas. Andika mengakui, kini ada 25 ribu jemaah yang keberangkatannya ditunda. "Tapi (jumlah) itu masih dikroscek karena ada jemaah yang refund," ungkap Andika kepada kumparan, Sabtu (22/7).

Andika tak menyebut kenapa mereka batal berangkat. Namun saat kasus ini naik pada akhir April lalu, dia menyebut masalahnya adalah visa. " Ada salah satu faktor yang jadi penyebab, di mana faktor tersebut kami tidak punya akses atau wewenang," ujar Andika.

First Travel kini tidak lagi melayani program promo umrah sejak 18 Juli 2017, sesuai arahan Satgas Waspada Investasi.

Penghentian operasional perusahaan hanya berlaku pada layanan program promo umrah. Sedangkan kegiatan kantor berfungsi secara normal. "Program reguler dan VIP tetap jalan," ungkap Andika.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...h-first-travel

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Vonis 10 tahun Handang dan deretan terpidanakorupsi pegawai pajak

- 73 titik api terdeteksi, indikasi kebakaran menguat

- Jika Pak Ogah menjadi pengatur lalu lintas

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
32.5K
135
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan