xutux06Avatar border
TS
xutux06
Pemotor yang Terobos Trotoar Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu

Tilang pengendara motor yang melintasi trotoar (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)


Ulah pemotor yang menyerobot trotoar memang bikin jengkel. Alih-alih diingatkan lewat aksi damai, mereka justru berontak melawan. Polda Metro Jaya menggalakkan pencegahan dan penindakan bari para penorobos trotoar itu.

"Salah satu penyebab kemacetan adalah terabaikannya fungsi fasilitas pendukung jalan yang digunakan tidak pada peruntukannya, misal trotoar yang seharusnya digunakan untuk pedestrian atau pejalan kaki, masih ada yang digunakan untuk pedagang kaki lima, pangkalan ojek, asongan, bahkan masih ada sepeda motor yang melintas pada lokasi tersebut," papar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Budiyanto, Senin (24/7).

Budiyanto mengatakan situasi itu akan berdampak pada terlanggarnya hak-hak pejalan kaki. Maka untuk memanfaatkan fasilitas tersebut dan dapat mereduksi keselamatan pejalan kaki, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagian hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas secara eksplisit telah diatur.


Tilang pengendara motor yang melintasi trotoar (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)


Yaitu (a) Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, (b) Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan, (c) Dalam hal belum tersedia fasilitas dimaksud, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

"Dalam tata cara berlalu lintas, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda," lanjut Budiyanto.

Bagi mereka yang mengabaikan hasil tersebut akan dikenskan sanksi pidana yang diatur dalam UU No 22 th 2009 Pasal 284 jo Pasal 106 (2). Sebagai berikut:

Baca Juga :



Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Permasalahan lain adalah masalah kaki lima, asongan dan pelanggaran lain berkaitan dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, peran Satpol PP sebagai PPNS perlu dimaksimalkan," tutur Budiyanto.

Sumber: https://kumparan.com/muhamad-iqbal/p...da-rp-500-ribu
0
2.9K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan