Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Anggota DPR tidak Bisa Gugat UU Pemilu



ANGGOTA DPR tidak bisa mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi sebab pihak yang terlibat dalam pembuatan UU tidak boleh merasa dirugikan dengan regulasi yang dibuat sendiri.



Undang-Undang Pemilu amat mungkin akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ada empat fraksi yang tidak setuju dengan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold 20%, yakni Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.



Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kalau memang digugat, penggugat bukan dari dewan. “Asumsinya DPR membuat keputusan bersama, maka DPR tidak boleh judicial review. DPR diutus partai yang sudah ikut pemilu, seharusnya partai itu tidak punya legal standing mengajukan judicial review.”



Namun, legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menyampaikan partai baru bisa mengajukan uji materi UU ke MK karena tidak memiliki perwakilan di parlemen. Suara-suara yang ingin menggugat sudah terdengar beberapa jam setelah rancangan Undang-Undang Pemilu disahkan menjadi UU.



Gerindra dan PKS berencana menggugat ke MK karena memandang UU Pemilu melanggar konstitusi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan elemen masyarakat ataupun partai politik menguji materi UU Pemilu. Tjahjo yakin UU Pemilu sah secara konstitusional.



Tjahjo pun meyakini proses tahapan Pemilu 2019 diyakini tak akan terganggu kendati berpotensi digugat ke MK. Menurutnya, peraturan KPU dan Bawaslu dasar hukumnya ialah UU Pemilu yang disahkan antara pemerintah dan DPR. UU ini telah sah mengikat sebagai aturan tahapan-tahapan pemilu.



Pemerintah yakin MK pun akan berpandangan sama jika UU Pemilu tak melanggar konstitusi. Jadi, pemerintah tak mempersiapkan skenario khusus jika UU Pemilu ini dibatalkan oleh MK. “Pemerintah dalam mengambil keputusan dasarnya konstitusional. Kita tetap tidak berasumsi yang lain-lain,” kata Tjahjo di kompleks parlemen Senayan, Jumat 21 Juli 2017.



Sikap pemerintah kukuh mempertahankan ambang batas di angka 20%-25% dinilai sudah berhasil. Setidaknya hal itu sudah dilakukan dalam tiga pemilu langsung sebelumnya, tahun 2004, 2009, dan 2014.




Disayangkan



Rapat paripurna DPR, Kamis (20/7) tengah malam akhirnya menyepakati lima isu krusial RUU Pemilu. Enam fraksi dari partai pendukung pemerintah sepakat memilih A, sedangkan empat fraksi nonkoalisi memilih walkout. Rapat paripurna sempat diskors delapan jam untuk lobi lintas fraksi kemudian pada pukul 22.00 WIB rapat paripurna kembali dibuka dengan menyampaikan hasil lobi. Dari lobi disepakati pengambilan keputusan melalui voting untuk memilih Paket A atau Paket B. PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura memilih keputusan diambil pada Kamis malam, sedangkan Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS meminta ditunda hingga Senin (24/7).



Setelah hasil voting dihitung, jumlah fraksi koalisi pendukung pemerintah memenangi voting. Akhirnya, empat fraksi nonkoalisi walkout atau meninggalkan ruang sidang. Keempat fraksi itu menyatakan tidak bertanggung jawab atas hasil keputusan paripurna.



“Saya sebenarnya sedih juga ya, karena teman-teman (empat fraksi yang wo) ini kan teman-teman yang sehari-hari, ya. Selama hampir 9 bulan ini bersama-sama, jadi hampir tidak ada barrier antara saya secara pribadi dan temanteman yang hari ini walkout,” ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.



Akan tetapi, Lukman mengatakan keputusan walkout keempat fraksi itu tetap harus dihormati karena merupakan bagian dari berdemokrasi. “Walaupun sebenarnya, kalau menurut saya secara pribadi, enggak perlu juga untuk WO karena soal asas konstitusionalitas ini kan sudah ada yang merilis, mau melakukan judicial review (uji materi).



Pak Yusril mau judicial review, Pak Mahfud mau judicial review, kemudian ketua-ketua umum partai baru juga mau judicial review,” tandasnya. (Mtvn/P-2)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ilu/2017-07-22

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Satgas Bidik Mafia Pangan di Daerah

- Tim Polri-KPK Koordinasikan Pemeriksaan ke Singapura

- HAM Bolehkan Pembatasan Kebebasan

0
615
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan