Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Kejati Sumut Tahan Bendahara RSUD Tanjung Balai Diduga Korupsi



KEJAKSAAN Tinggi Sumatra Utara menahan NS, 43, Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai, terkait dugaan korupsi dana belanja rutin rumah sakit itu senilai Rp1,4 miliar tahun anggaran 2014/2015.



"Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat (21/7).



Ia mengatakan NS sempat menjalani pemeriksaan selama 5 jam di sebuah ruangan pidana khusus. Setelah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi itu, NS lantas dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.



"Penahanan tersangka korupsi tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 21 Ayat (1)," ucap Sumanggar.



Sumanggar menambahkan, penahanan tersebut untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.



NS dituduh menyalahgunakan wewenang dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Selain itu, tersangka juga membuat laporan keuangan yang dianggap fiktif atau sengaja dipalsukan.



NS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-2)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...psi/2017-07-21

---

Kumpulan Berita Terkait :

- La Nyalla Tidak Akan Tuntut Balik Kejati Jatim

- Kapal Pengangkut BBM Tujuan Banda Neira Hilang

- Waspada, Flakka sudah Beredar di Indonesia

0
547
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan