gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Setya Novanto Kunci Anggaran e-KTP


Jakarta, GATRAnews - Setya Novanto disebut merupakan kuci anggaran di DPR sebagaimana disampaikan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Irman dan Sugiharto dalam satu pertemuan di ruang kerja Irman.

Hal itu disampaikan Anggota Majelis Hakim Franky Tumbuwun saat membacakan putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengidilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/7).Fakta tersebut muncul setelah majelis menyampaikan soal fakta persidangan. Singkat cerita, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni menanyakan kepada Irman soal orang dari DPR yang akan mengurus proyek e-KTP."Diah tanya, 'Apakah sudah dipertemukan dengan ketua Komisi II?' Irman menjawab, 'Iya Bu, kenapa?'. Lalu Diah jawab,'Ya enggak apa-apa. Sudah dikasih tahu orang yang dipercaya oleh Komisi II?'," demikian percakapan yang bacakan Franky.Irman menjawab sudah dan Diah kembali menanyakan apakah orang yang dipercayakan itu bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman membenarkan bahwa orang itu bernama Andi Narogong."Diah katakan, 'Bagus, itu orangnya dan dia mungkin beberapa hari lagi akan menghubungi pak Irman dan datang mengahadap pak Irman. Kalau datang terima dengan baik ya," ujar Diah.Setelah percakapan tersebut, beberapa hari kemudian Andi Narogong menemui Irman di ruang kerjanya untuk berkenalan. Kemudian Irma memperkenalkan Andi Narogong kepada Sugiharto."Irman katakan kepada Andi, 'Memang saya sudah dikasih tahu oleh pak Burnav, anda mau ke sini. Sekjen juga sudah kasih tahu ke saya. Andi menjawab, 'Oh iya, terima kasih. Irman arahkan Andi untuk koordinasi langsung dengan Sugiharto untuk tindaklanjuti rencana tersebut," kata Franky.Pada pertemuan tersebut, Andi Narogong juga menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk dipertemukan dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat selaku Ketua Fraksi Partai Golkar."Andi menawarkan kepada terdakwa Irman dan Sugiharto untuk dipertemukan dengan Setya Novanto, di mana menurut terdakwa Irman pada saat itu Andi katakan, kunci anggaran ada pada Setya Novanto," ujar hakim.Irman dan Andi sempat membahas peran yang bisa "dimainkan" Andi Narogong dalam proyek e-KTP. Irman menyarankan Andi Supaya bisa menang proyek e-KTP agar Andi harus gabung dengan pemenang uji petik e-KTP, Winata Cahyadi."Setelah Andi bertemu Winata Cahyadi, namun ternyata tidak ada kesepakatan antara Andi dan Winata untuk secara bersama bergabung di proyek e-KTP," kata hakim.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/275211-se...anggaran-e-ktp

---


- Korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
0
629
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan