fajarnews17Avatar border
TS
fajarnews17
Dua Terdakwa e-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara


NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan 5 tahun kepada Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto. Kedua terdakwa kasus korupsi e-KTP itu juga harus membayar denda Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan untuk Irman dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan melakuka tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Irman dengan hukuman 7 tahun dan Sugiharto penjara 5 tahun, ditambah denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan untuk Irman, dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan untuk Irman.

Majelis hakim yang terdiri dari John Halasan Butar-butar selaku Hakim Ketua, Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Anshori Syaifuddin menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 18 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
http://nusantaranews.co/rugikan-nega...tahun-penjara/

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman
0
963
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan