gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara


Jakarta, GATRAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum terdakwa Irman dan Sugiharto masing-masing 7 dan 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata John Halasan Butarbutar membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/7).Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa, masing-masing Irman sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Sugiharto Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Irman diwajibkan membayar US$ 500.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikannya sebesar US$ 300.000 dan Rp 50 juta.Irman harus membayar uang sejumlah di atas paling lambat satu bulan setelah vonisnya memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam waktu sebulan tidak membayar, maka jaksa menyita harta bendanya untuk dilelang dan digunakan untuk membayar uang pengganti tersebut."Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk bayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar John.Adapun uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Sugiharto adalah sebesar US$ 50.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$ 30.000 serta sebuah mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta selambat-lambatanya 1 bulan setelah vonis inkracht."Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk tutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata John.Atas vonis tersebut, terdakwa Irman dan Sugiharto maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir atau akan menggunakan waktu sepekan untuk menentukan sikap.Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Irman dan Sugiharto masing-masing dihukum 7 dan 5 tahun penjara. Selain itu Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/275133-ko...-tahun-penjara

---


- Andi Narogong Akui Berikan US$ 1,5 Juta Kepada Irman
0
8.5K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan