frances19Avatar border
TS
frances19
Berstatus 'Tersangka' , Hary Tanoe 'Dicekal' Ke Luar Negeri
Jakarta, CNN Indonesia -- Direkrorat Jenderal Imigrasi telah menerima surat pencegahan berpergian ke luar negeri kepada pengusaha dan bos MNC, Hary Tanoesoedibjo selama 20 hari ke depan, dari Bareskrim Polri.

"Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno melalui pesan singkat, Jumat malam (24/6).

Agung mengatakan, pencegahan itu berkaitan dengan kasus yang tengah melilit Hary Tanoe atas dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Yulianto yang tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8.

Hary Tanoe, yang kini resmi berstatus tersangka, akan menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri pada 4 Juli mendatang, atau seusai Lebaran.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, di Mabes Polri, Jumat (24/6), sebelumnya mengatakan, penetapan status tersangka Hary Tanoe, dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6). 

Dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan, Hary Tanoe disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Yulianto meyakini pesan singkat yang diduga bernada ancaman itu dikirim oleh Hary. Saat itu Yulianto tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.

Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman. 

Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Jangan Sara ya gan! emoticon-No Sara Please

Courtesy : http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...e-luar-negeri/
Diubah oleh frances19 23-06-2017 23:00
0
9.6K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan