tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Presiden Jokowi Sudah Teken PP Gaji Ketiga Belas Tahun 2017



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (16/6/2017) merilis PP itu diteken Jokowi pada Selasa (13/6/2017).

Dijelaskan PP itu adalah Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai perubahan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 menjadi:

Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI Pejabat Negara akan dibayarkan pada bulan Juli.

Sedangkan pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni.

Tunjangan ini juga diberikan kepada pegawai lainnya sebagaimana diatur pada Pasal 8 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.

"Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isinya.

Pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017.

Sedangkan PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pimpinan dan pegawai Non PNS di lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli 2017.

Artinya dalam waktu dekat, gaji ke-13 untuk pensiun dan THR segera dibayarkan.

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat dan ruang.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa setelah terbit PP, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Meski demikian, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono mengimbau kepada para satuan kerja (satker) untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Dengan begitu saat aturan keluar, Kemenkeu dapat segera membayarkan.

"Kita sudah minta siap-siap, begitu PMK terbit bisa langsung dicairkan," katanya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...las-tahun-2017

---

Baca Juga :

- Pukau Presiden Jokowi dengan Musik Beatbox, Santri Ini Dapat Sepeda tanpa Harus Jawab Pertanyaan

- Bagikan Makanan Tambahan, Jokowi: Supaya Anak-anak Tidak Kurus Seperti Saya

- Saat Presiden Jokowi Belajar Bahasa 'Ngapak' dari Seorang Anak SMP di Cilacap: Inyong Kencot. . .

0
462
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan