mhdsdkidAvatar border
TS
mhdsdkid
Pengusaha Muda? Tau Apa itu Faktur Pajak, Sebelum Terima Surat Cinta dari Pak Dirjen



Jika kamu adalah pengusaha muda yang baru saja terjun di dunia usaha, kamu harus tau apa itu faktur pajak, agar nantinya kamu tidak mumet oleh yang namanya pajak. check it out

emoticon-I Love Indonesia (S)Faktur Pajak

Didalam transaksi jual beli yang dilakukan dalam bisnis oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) ada yang harus diterbitkan oleh mereka sebagai bukti adanya penyerahan barang maupun jasa yang dikenakan pajak yaitu faktur pajak.

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), artinya ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual suatu barang atau jasa kena pajak, Dia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa tersebut. Ada beberapa jenis-jenis faktur pajak, yaitu:

Spoiler for 1. Faktur Pajak Keluaran:

Spoiler for 2. Faktur Pajak Masukan:

Spoiler for 3.Faktur Pajak Pengganti.:

Spoiler for 4.Faktur Pajak Gabungan.:

Spoiler for 5.Faktur Pajak Digunggung.:

Spoiler for 6.Faktur Pajak Cacat.:

Spoiler for 7.Faktur Pajak Batal.:


Fungsi Faktur Pajak

Setelah memhami arti dan macam-macam jenis dari Faktur Pajak, ada pula fungsi dari faktur pajak, bahwa faktur pajak memiliki pengaruh penting bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan adanya faktur pajak ini, maka PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki bukti bahwa PKP (Pengusaha Kena Pajak) tersebut telah melakukan pembayaran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mari bahas edikit mengenai seperti apa faktur pajak itu dan bagaimana cara pengisian (pembuatan) faktur pajak?



Tahap I:

1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah pengisian nomor seri faktur pajak yang telah didapat. Cara mendapatkan faktur pajak adalah dengan cara melakukan permintaan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) wajib pajak terdaftar atau memintanya secara online, dengan jumlah nomor yang diberikan memperhitungkan 3 bulan terakhir pemakaian NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak).
2. Masukan Nama, Alamat dan NPWP perusahaan yang menyerahkan BKP (Barang Kena Jasa) atau JKP (Jasa Kena Pajak) pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
3. Masukan Nama, Alamat dan NPWP perusahaan yang menerima BKP (Barang Kena Jasa) atau JKP (Jasa Kena Pajak) pada kolom Penerima Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak.


Tahap II:
1. Masukkan nomor urut.
2. Masukan nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
3. Masukan nominal harga pada kolom Harga Jual, Penggantian, Uang Muka atau Termin (Jika nominal bukan dalam satuan rupiah).

Tahap III:
1. Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual, Penggantian, Uang Muka atau Termin.
2. Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
3. Jika Anda sudah menerima uang muka setelah penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
4. Jumlah Harga Jual, Penggantian, Uang Muka atau Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
5. Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
6. Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
7. Masukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut
8. Masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak/PKP).


Faktur Pajak Elektronik

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang menetapkan pemahaman bentuk faktur pajak teranyar, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur.

Faktur pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah menerbitkan adanya faktur pajak elektronik (e-faktur) dengan maksudmemberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya pembuatan faktur pajak.
0
2.9K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan