mtx98Avatar border
TS
mtx98
Djarot Dilantik Jadi Gubernur DKI Ketiga dalam 5 Tahun Terakhir


TEMPO.CO, Jakarta - Djarot Saiful Hidayat dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada pagi ini, Kamis 15 Juni 2017 di Istana Negara. Djarot menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengundurkan diri setelah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.

Djarot merupakan gubernur ke-3 dalam masa bakti lima tahun terakhir, 2012-2017. Gubernur pertama yang dipilih langsung oleh rakyat Jakarta dalam masa bakti itu adalah Joko Widodo-saat ini menjadi Presiden RI. Jokowi menjabat Gubernur DKI mulai Oktober 2012 berpasangan dengan Ahok.

Namun Jokowi kemudian mengikuti pemilihan Presiden dan terpilih. Ia digantikan oleh Ahok yang dilantik pada 14 November 2014. Saat itu Ahok belum didampingi oleh wakil gubernur. Ahok lalu memilih Djarot Saiful Hidayat sebagai wakilnya. Padahal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pernah menyodorkan nama Boy Sadikin. Namun Ahok menolak. Ia ingin didampingi oleh orang yang berpengalaman di birokrasi.

"Daripada pilih orang yang belum pernah jadi kepala daerah, kan, ngomong-nya kadang-kadang enggak ketemu. Kalau kepala daerah kan lebih cepat kerjanya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 16 Agustus 2016.

Ahok menjatuhkan pilihannya pada Djarot. Selain sebagai kader PDIP, Djarot pernah menjabat Wali Kota Blitar dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010. "Saya selalu mau pilih kepala daerah, kalau enggak Surabaya, ya, Blitar. Saya sama-sama kenal. Saya pilihlah Pak Djarot," kata Ahok pada Agustus 2016 lalu.

Djarot dilantik sebagai wakil gubernur pada 17 Desember 2014. Djarot kemudian memutuskan untuk mendampingi Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pasangan ini kalah oleh Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Setelah Pilkada DKI, Ahok divonis bersalah dalam kasus penodaan agama. Ia memutuskan menerima hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dengan mencabut memori bandingnya. Ahok lalu mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tampuk pimpinan pun beralih ke Djarot Saiful Hidayat yang kemudian menjabat pelaksana tugas Gubernur. Mulai hari ini, Djarot akan menyandang status Gubernur DKI setelah dilantik Presiden Joko Widodo. Masa tugasnya hanya 4 bulan yang berakhir pada Oktober 2017 mendatang.

Setelah dilantik, Djarot akan memimpin proses suksesi kepada Gubernur Jakarta terpilih, Anies Baswedan, hingga Oktober nanti. Selama memimpin proses itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, posisi Wakil Gubernur Jakarta dibiarkan kosong. "Karena masalah waktunya yang empat sampai lima bulan dan tidak ada wakil," katanya, Senin 5 Juni 2017.

https://metro.tempo.co/read/news/201...tahun-terakhir
0
698
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan