finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus


Apakah Anda tahu bahwa bonus uang yang Anda terima dikenai Pajak Penghasilan?Bagaimana perhitungan pajaknya? Finansialku akan membahas pajak atas bonus. Yuk simak informasi dari artikel ini.



Pajak Pada Bonus

Tidak dapat dipungkiri bahwa pada umumnya setiap pegawai suatu perusahaan pastilah menanti-nantikan yang namanya THR (Tunjangan Hari Raya) yang diberikan perusahaan saat menjelang hari raya suatu agama, maupun bonus yang diberikan kepada karyawan di akhir tahun pada saat seseorang karyawannya itu telah mencapai prestasi yang melebihi dari yang sebelumnya ditentukan.

Bagi mereka yang bekerja sebagai sales atau marketing, bonus bulanan itu sudah tidak aneh didapatkan jika mereka dapat mencapai bahkan melebihi dari suatu target yang telah ditetapkan oleh suatu perusahaan.



Namun dari kebahagiaan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) maupun Bonus terselip adanya pajak penghasilan (PPh 21) yang harus diperhatikan oleh penerimanya. Hal yang perlu diperhatikan ini adalah besarnya pajak terutang atas THR/BONUS atau perbedaan besarnya pajak bagi karyawan yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maupun belum. Hal ini dikarenakan karyawan yang tidak memiliki NPWP akan membayar pajak lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.

Mari lihat pajak yang ditanggung karyawan atas THR maupun Bonus:

#1 Pajak Atas THR

Bapak Rizal bekerja di PT ABCD dengan penghasilan Rp7 juta per bulan dan mendapatkan THR di bulan menjelang hari raya lebaran sebesar Rp7 juta. Selain itu Bapak Rizal memiliki istri yang tidak bekerja hanya sebagai ibu rumah tangga saja serta memiliki 2 anak yang masih bersekolah. Lalu, berapa pajak atas penghasilan Bapak Rizal? Dan berapa pajak atas THR-nya saja milik Bapak Rizal? Mari bahas sedikit dengan melihat hitungannya:



Pajak atas penghasilan

Penghasilan bruto = 12 x Rp7.000.000 = Rp84.000.000

Biaya Jabatan = 5% x Rp84.000.000 = Rp4.200.000

Penghasilan Netto = Rp84.000.000 – Rp4.200.000 = Rp79.800.000


PTKP = Menikah (istri tidak bekerja) dan memiliki 2 anak = K/2

PTKP K/2 = Rp67.500.000 (PTKP yang berlaku saat ini)

Penghasilan Kena Pajak = Rp79.800.000 – Rp67.500.000 = Rp12.300.000

PPh Terutang = 5% x Rp12.300.000 = Rp615.000

Jadi PPh terutang Bapak Rizal adalah sebesar Rp615.000 per tahun.


Pajak atas THR–nya saja

Gaji Setahun = 12 x Rp7.000.000 = Rp84.000.000

THR = Rp7.000.000

Penghasilan Bruto = Rp84.000.000 + Rp7.000.000 = Rp91.000.000

Biaya Jabatan = 5% x Rp91.000.000 = Rp4.550.000

Penghasilan Netto = Rp91.000.000 – Rp4.550.000 = Rp86.450.000


PTKP = Menikah (istri tidak bekerja) dan memiliki 2 anak = K/2

PTKP = K/2 = Rp67.500.000 (PTKP yang berlaku saat ini)

Penghasilan Kena Pajak = Rp86.450.000 – Rp67.500.000 = Rp18.950.000

PPh Terutang = 5% x Rp18.950.000 = Rp947.500


Jumlah PPh Terutang Bapak Rizal adalah Rp947.500 setahun, dan pada perhitungan sebelumnya diketahui bahwa PPh 21 Bapak Rizal atas penghasilannya saja sebesar Rp615.000, maka dengan begitu dapat diketahui bahwa penghasilan Bapak Rizal atas THR-nya saja itu sebesar Rp332.500 (Rp947.500 – Rp615.000).



#2 Pajak Atas Bonus

Sama halnya dengan THR, bonus juga dikenai pajak penghasilan dan harus membayar PPh 21 (pajak atas penghasilan). Mari lihat sedikit mengenai pajak atas Bonus (dimisalkan untuk bonus bulanan bagi sales).

Pak Cahyo bekerja sebagai sales di perusahaan XXX, dia memiliki gaji per bulan Rp7.000.000 serta mendapatkan bonus bulanan untuk sales sebesar Rp2.000.000 per bulan. Pak Cahyo juga memiliki istri (tidak bekerja) dan 2 orang anak yang masih menjadi tanggungannya. Mari lihat sedikit hitungan dibawah ini:


Gaji = Rp7.000.000 X 12 = Rp84.000.000

Bonus = Rp2.000.000 X 12 = Rp24.000.000

Penghasilan = Rp84.000.000 + Rp24.000.000 = Rp108.000.000

Biaya Jabatan = 5% x Rp108.000.000 = Rp5.400.000

Penghasilan Netto = Rp108.000.000 – Rp5.400.000 = Rp102.600.000


PTKP = Menikah (istri tidak bekerja), serta memiliki 2 anak = K/2

PTKP = K/2 = Rp67.500.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp102.600.000 – Rp67.500.000 = Rp35.100.000

PPh Terutang = 5% x Rp35.100.000 = Rp1.755.000

PPh Terutang yang harus dibayar adalah Rp1.755.000 per tahun.


Jika disimak hitungan diatas, maka dapat diketahui bahwa PPh Terutang yang hanya berdasarkan gaji saja adalah sebesar Rp615.000 per tahun, sedangkan dari perhitungan ini bahwa PPh Terutang yang ada atas gaji dan bonus adalah sebesar Rp1.755.000 per tahun. Maka dapat disimpulkan bahwa PPh Terutang atas bonus bulanan adalah sebesar Rp1.140.000(Rp1.755.000 – Rp615.000) per tahun.



Pajak THR dan Bonus

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) maupun bonus yang diberikan perusahaan kepada karyawannya itu juga merupakan objek pajak, dengan kata lain bahwa THR maupun bonus yang didapat oleh seseorang karyawan di dalamnya terdapat pajak penghasilan (PPh).


Apakah Anda memiliki kesulitan dalam menghitung pajak THR maupun pajak Bonus yang Anda peroleh? Silakan ajukan pertanyaan atau hubungi kami pada kolom di bawah ini, terima kasih.
emoticon-Jempolemoticon-Toast


Sumber:
Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus

Baca Juga:
Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan, Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank
Pajak Penghasilan Karyawan, Profesional, Pengusaha Dan Investor
Ini 4 Cara Cerdas Mengurangi Pajak yang Sering Dilakukan Orang-Orang Sukses
Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 S




Tentang Finansialku:
Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
Website: Finansialku.com
Facebook: @Finansialku
Twitter: @Finansialku
Google+: +Finansialku
0
7.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan