iambacknow
TS
iambacknow
Kasus BLBI, Kwik Kian Gie Sebut BDNI Masih Berutang Rp 3,7 Triliun
Kasus BLBI, Kwik Kian Gie Sebut BDNI Masih Berutang Rp 3,7 Triliun

Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie diperiksa KPK terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia mengaku ditanya penyidik soal utang BDNI yang dibebankan pada tambak Dipasena."(Ditanya) Apa betul masih ada utang Rp 3,7 triliun? Saya katakan setahu saya iya," ungkap Kwik Kian Gie kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).Kwik menyebut ada dua aspek yang ditanyakan penyidik. Yang pertama soal SKL yang dikeluarkan Kepala BPPN saat itu Syafruddin Arsyad Temenggung kepada BDNI pada 2004, padahal utangnya belum lunas. Sementara yang kedua adalah soal korupsi dan pencegahannya."Tadi tentang Dipasena, mengenai SKL yang telah diberikan. Terusan dari yang dulu, itu cuma sedikit sekali. Tapi yang paling banyak adalah saya diajak diskusi tentang pencegahan," tuturnya.Sebelumnya Kwik juga pernah diperiksa KPK pada Kamis (20/4). Kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian yang berurusan dengan BLBI dan semua konsekuensinya.Kemudian pada Selasa (2/5) KPK juga memeriksa Menko Perekonomian yang menggantikan Kwik, Rizal Ramli. Rizal kemudian menyebut bahwa pemilik bank yang dibantu BLBI, untuk melunasi utang malah menyerahkan aset busuk yang nilainya tidak sepadan dengan pinjaman yang dilakukan. Salah satunya mengarah pada tambak Dipasena yang diserahkan BDNI, milik obligor Sjamsul Nursalim.KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.Hasil restrukturisasi sebesar Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan yang Rp 3,7 triliun tidak dibahas dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/dhn)
Kasus BLBI, Kwik Kian Gie Sebut BDNI Masih Berutang Rp 3,7 Triliun
https://m.detik.com/news/berita/d-3521592/kasus-blbi-kwik-kian-gie-sebut-bdni-masih-berutang-rp-37-triliun


Pada kasus ini, KPK baru menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Dia diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun, atas perbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim. Pasalnya, Arsyad sudah menerbitkan surat lunas, meski Sjamsul baru bayar Rp1,1 triliun dari tagihan pokok sebesar Rp4,8 triliun. (mus)

malingnya merem emoticon-Betty
Diubah oleh iambacknow 06-06-2017 07:25
0
1.9K
23
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan